Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Dulu, Baru Peraturan

Kompas.com - 03/05/2010, 10:06 WIB

Oleh ST Sularto

KOMPAS.com - Pasca-pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, (UU BHP) penyelenggaraan pendidikan tanpa payung hukum. Benarkah? Pertanyaan itu dijawab beragam reaksi. Salah satunya, Kementerian Pendidikan Nasional akan mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai pengganti.

Yang mau dilakukan ibarat membunuh lalat dengan bom. Yang mau dibereskan sebenarnya payung hukum untuk tujuh perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (BHMN), tetapi yang dilakukan adalah membuat payung hukum sebagai turunan UU Sisdiknas yang mencakup penyelenggaraan pendidikan yang dikelola swasta.

Pembatalan UU BHP mengakibatkan tujuh PT BHMN tidak memiliki payung hukum. Tetapi, apakah dengan demikian penyelenggaraan pendidikan (swasta) tidak punya payung hukum?

Kerancuan cara berpikir berawal dari cara melihat kehadiran yayasan. UU Yayasan dianggap tidak memenuhi syarat menyelenggarakan kegiatan pendidikan. UU BHP yang dikonsep sebagai pengesahan korporasi pendidikan bertentangan dengan maksud dasar kegiatan sosial dan kemanusiaan yayasan. Karena itu, perlu payung hukum yang bentuknya bukan UU Yayasan No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No 16/2001 tentang Yayasan.

Sementara dalam masyarakat, setidak-tidaknya ada lima jenis pendidikan yang diselenggarakan yayasan. Kelima jenis itu meliputi (1) yang didirikan pengusaha dengan modal besar; (2) yang didirikan masyarakat untuk melayani pendidikan umum; (3) yang didirikan sejak zaman penjajahan; (4) yang didirikan sejak proklamasi kemerdekaan; dan (5) yang didirikan masyarakat murni untuk melayani masyarakat yang tidak diterima oleh negeri dan kelompok masyarakat tidak mampu. Kelima jenis itu dalam UU BHP dikelompokkan atau sebaliknya digeneralisasi dalam jenis yayasan yang pertama, yakni penyelenggara pendidikan yang didirikan kelompok modal besar dengan sasaran korporatif.

Membongkar cara berpikir

Kita tidak ingin mengulang-ulang kelemahan UU BHP yang sudah dibatalkan itu. Sebaliknya, kita ingin mencegah agar cara berpikir keliru tidak kembali terjadi dengan upaya terbitnya pengganti pasca-pembatalan UU BHP. Masih adanya yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan swasta belum menyesuaikan diri dengan UU Yayasan tidak serta-merta berarti tidak ada payung hukum.

Pembatalan UU BHP menjadi kesempatan membongkar cara berpikir tentang penyelenggaraan pendidikan. Dari yang menempatkan kegiatan pendidikan sebagai usaha dagang menjadi sebagai sosial-kemanusiaan dengan penyederhanaan kelima jenis pendidikan swasta di atas. Saat ini sudah ratusan yayasan penyelenggara pendidikan swasta yang menyesuaikan diri dengan UU Yayasan, sebaliknya memang masih banyak yang belum, apalagi yang didirikan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan jenis pertama.

Kondisi itu tidak serta-merta membenarkan pendapat, kegiatan pendidikan belum ada payung hukum. Dengan konsep korporatif UU BHP, benar belum ada payung hukum, tetapi untuk keempat jenis pendidikan swasta lain sudah ada payung hukum, yakni UU Yayasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com