JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga orang anggota Komunitas Pencinta Anand Ashram diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2010). Ketiga orang itu melaporkan 11 orang dari pihak Tara Pradibta Laksmi dengan sangkaan mencemarkan nama baik Yayasan Anand Ashram.
"Diperiksa Ibu Mus, Pak Gede, satu lagi saya lupa," ucap kuasa hukum Yayasan Anand Ashram, Darwin Aritonang, di Polda Metro Jaya, Senin.
Darwin menjelaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak telah memeriksa satu saksi bernama Norma Harsono pekan lalu. Keempat orang itu adalah bagian dari 10 orang yang melaporkan pihak Tara. "10 orang itu mewakili ribuan pengikut Anand Ashram," ucap dia.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan Anand Krishna sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap Tara. Kepolisian telah memutuskan untuk menahan pria keturunan India itu, tetapi ditunda lantaran Anand mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.