Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honor Tuntut UMP

Kompas.com - 05/05/2010, 16:31 WIB

Bantul, Kompas - Puluhan guru honorer mendatangi DPRD Bantul menuntut dibuatnya peraturan daerah tentang upah minimal bagi mereka. Perda sangat penting untuk menjamin nilai upah mereka yang saat ini di bawah upah minimum provinsi. Selain di bawah upah minimal, pencairan upah triwulan itu sering telat.

Encep Komarudin, Ketua Forum Wiyata Bakti Guru Swasta Bantul, saat bertemu anggota DPRD Bantul, mengatakan, selama ini, guru honorer hanya menerima insentif Rp 200.000 dari kabupaten, Rp 200.000 dari provinsi, dan Rp 100.000 dari pemerintah pusat. Jumlahnya hanya Rp 500.000, di bawah upah minimum provinsi (UMP) Rp 745.694.

"Seharusnya ada perda yang mengatur upah minimal bagi tenaga honorer. Idealnya sebesar UMP sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Kalau ada aturannya, pemerintah wajib memenuhinya. Kalau tidak ada, kondisinya akan seperti ini terus," kata Encep, Selasa (4/5).

Poniman, guru honorer, mengatakan, peraturan juga membuat pengucuran honor lebih tertib. Selama ini, pengucuran dilakukan tiga bulan sekali. Pada triwulan I, yang seharusnya cair akhir Maret, sampai awal Mei belum juga cair.

Banyak potongan

Terkait proses pencairan, para guru minta pencairan melalui dinas pendidikan. "Jangan melalui sekolah. Pengalaman dulu sewaktu lewat sekolah banyak potongan yang harus kami terima sehingga jumlahnya tidak utuh lagi," ujarnya.

Rombongan guru itu ditemui Ketua Komisi D dan Ketua Komisi A. Menurut Ketua Komisi A Eko Yuliantoro, tahun 2010 tidak memungkinkan lagi mengusulkan pembahasan perda karena program legislatif daerah sudah ditetapkan. Perda bisa diusulkan 2011.

Terkait pencairan honor yang tertunda, Ketua Komisi D Fahrudin mengatakan, dana itu kemungkinan segera cair. Keterlambatan lebih disebabkan mekanisme pengucuran. "Pemkab harus memutuskan apakah honor akan diberikan bersama dengan dana bantuan operasional sekolah daerah atau langsung lewat dinas pendidikan," katanya. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com