Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Mahasiswa Baru Diatur Kembali

Kompas.com - 10/05/2010, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bakal diatur kembali untuk lebih terbuka bagi calon mahasiswa dari semua golongan. PTN diwajibkan menjaring calon mahasiswa baru program sarjana lewat pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru di setiap program studi program pendidikan sarjana.

Demikian salah satu penekanan yang diusulkan pemerintah dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) tentang penyelenggaraan dan tata kelola satuan pendidikan tinggi. Perpu tersebut diajukan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk tujuh PTN yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN), pasca-dibatalkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi (UU BHP).

Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Senin (10/5/2010), mengatakan, tuntutan para pengelola PT BHMN dan PTN agar diberi otonomi luas dalam pengelolaan pendidikan tinggi dapat diakomodasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PTN BHMN harus dikembalikan menjadi PTN.

"Bila keberadaan PTN dirasa kurang fleksibel di dalam pengelolaan dana dari masyarakat, maka yang perlu diubah bukan bentuk PTN-nya, melainkan UU keuangan negara agar lebih fleksibel dan akomodatif terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk kebutuhan pelayanan umum. Pembuatan perpu atau UU baru untuk mengatur pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru yang tidak jauh dari keberadaan UU BHP yang dibatalkan oleh MK," ujar Lody.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, usulan yang diajukan ke Presiden RI adalah Perpu dan perubahan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah juga berencana mengatur tata cara penerimaan mahasiswa baru di PTN. Penerimaan mahasiswa baru, kata Fasli, harus dikembalikan lebih besar di jalur nasional, sisanya lewat seleksi tanpa tes PMDK dan jalur mandiri.

Adapun PTN BHMN, kata Fasli, saat ini sudah kembali menjadi PTN. Tetapi ada pilihan untuk bisa menjalankan PTN dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Untuk PTN yang berstatus BLU, otonomi pendidikan akan lebih luas dengan ditambah pada otonomi bidang keuangan antara lain penentuan tarif setiap jenis layanan pendidikan.

Bagi semua PTN berstatus BLU atau PTN biasa, otonomi yang diberikan pemerintah meliputi otonomi bidang organisiasi, misalnya penyusunan struktur organisasi dan tata kerja; bidang akademik seperti persyaratan akademik mahasiwa yang akan diterima serta pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, dan di bidang kemahasiswaan.

Selain itu, otonomi juga di bidang sumber daya manusia, misalnya soal sumber daya manusia termasuk gaji dan bidang sarana dan prasarana. PTN tetap bisa memungut dana dari peserta didik, namun harus sesuai kemampuan peserta didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com