Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertai Sertifikasi dengan Kebijakan Insentif

Kompas.com - 17/05/2010, 04:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sertifikasi bangunan yang memenuhi standar ramah lingkungan oleh lembaga independen yang terakreditasi dan nirlaba sangat diperlukan. Sertifikasi akan efektif diterapkan bila diikuti regulasi dari pemerintah, yang memberi insentif bagi konsumen properti ramah lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria di Jakarta, Jumat (14/5).

Oleh karena itu, Teguh mengusulkan agar konsumen properti ramah lingkungan mendapat diskon pajak bumi dan bangunan 10-75 persen sesuai predikat properti dalam kurun 2-7 tahun. Di sisi lain, perbankan mendukung dengan memberikan dis- kon bunga kredit pemilikan rumah.

”Dengan pola insentif itu, konsumen akan memilih properti ramah lingkungan sehingga pengembang berlomba-lomba memenuhi kriteria itu,” ujar Teguh.

Konsul Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/GBCI), Juni 2010, akan meluncurkan perangkat penilaian, peringkat bangunan hijau. Ini untuk mendorong pengembang membuktikan proyeknya memenuhi kaidah ramah lingkungan.

Enam kategori

Core Founder GBCI Tiyok Prasetyoadi menjelaskan, peringkat itu untuk proyek bangunan baru gedung komersial dengan luas minimal 1.500 meter persegi. Ada enam kategori properti ramah lingkungan, yang terdiri atas 102 poin penilaian.

Sejak 6 Mei 2010, kriteria-kriteria tersebut telah disebarkan ke sejumlah asosiasi, media massa, dan pengembang. Hal itu, kata Tiyok, untuk mendapat masukan dan menghasilkan konsensus nasional.

”Poin-poin penilaian masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan masukan sejumlah kalangan,” ujar Tiyok.

Proses konsensus ditargetkan tuntas pada tanggal 25 Mei 2010. ”Sistem perangkat penilaian bangunan hijau akan diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Juni,” kata Tiyok.

Predikat properti yang ramah lingkungan, ujar Tiyok, diberikan kepada pengembang yang memenuhi kategori penilaian.

Predikat terendah adalah perunggu. Predikat ini diberikan untuk proyek properti yang memenuhi 35 unsur kriteria atau hanya 34 persen dari total 102 poin.

Di atas perunggu ada predikat perak, yang diberikan jika proyek properti memenuhi 44 poin kriteria atau 46 persen. Adapun predikat emas untuk properti yang memenuhi minimal 54 poin atau 57 persen.

Predikat tertinggi, platinum, diberikan pada proyek properti yang memenuhi 70 unsur atau 73 persen.

Penyusunan peringkat ini, menurut Tiyok, akan menjadi ukuran bagi pengembang apakah proyeknya ramah lingkungan atau tidak. ”Sebab, kini makin banyak pengembang yang mengklaim membangun proyek ramah lingkungan,” ujar dia. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com