Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endin Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 17/05/2010, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Endin Sofiehara, mantan anggota DPR dari F-PPP, dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Endin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Mengadili bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan kurungan dengan satu tahun dan tiga bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Jupriyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5/2010) . 

Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun kurungan penjara. Majelis hakim menilai Endin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Endin dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah menurunkan martabat DPR dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan disebutkan, antara lain, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah melakukan tindak pidana.

Atas putusan itu, Endin dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pendapat serupa disampaikan penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com