Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMAN 70 Jakarta Bantah Komersialisasi

Kompas.com - 18/05/2010, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — SMAN 70 Jakarta membantah telah melakukan komersialisasi pendidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMAN 70 Pernon Akbar pada jumpa pers "Klarifikasi Dugaan Korupsi di SMA Negeri 70 Jakarta", Selasa (18/5/2010).

Klarifikasi ini dilakukan atas pemberitaan Warta Kota yang berjudul "Komersialisasi Pendidikan Menggila" pada 26 April silam. Dalam pemberitaan, Warta Kota hanya memuat narasumber Ketua Komite Sekolah Musni Umar menulis SMA 70 telah melakukan komersialisasi pendidikan.

Musni dalam pemberitaan menyebutkan bahwa SMAN 70 membuka kelas internasional, lalu menjadi sekolah unggulan. Pernon membantah hal tersebut. Ia mengatakan, penetapan SMA 70 plus standar nasional atau internasional berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No: 206A/2004 tertanggal 11 November 2004. Penetapan ini lebih dulu dibanding penetapan oleh University of Cambridge sebagai penyelenggara program layanan internasional pada 9 Januari 2007.

Selanjutnya, Pernon membantah pernyataan Musni yang menyebutkan bahwa uang masuk yang dikenakan mencapai Rp 31 juta per siswa. "Tahun pertama dikenakan Rp 21 juta. Hal itu berdasarkan IGCSE Budget. Nominalnya setiap tahun turun," ungkap Pernon.

Pernon juga membantah pernyataan Musni soal dana block grant. Dalam pemberitaan, Musni menyebutkan bahwa SMAN 70 mendapat subsidi Rp 500 juta dari pemerintah untuk kelas internasional. Pernon menegaskan, bantuan pemerintah untuk pelaksanaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) bukan untuk kelas internasional. Menurut Pernon, pengawasannya dilakukan Dirjen Dikdasmen Depdiknas. "Bila kegiatan tak terlaksana, uang dikembalikan lagi ke pemerintah," ucap Pernon.

Lebih lanjut, Pernon mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan hak jawab kepada Warta Kota. "Kami telah mengirim hak jawab melalui faksimile pada 27 April, tetapi mereka tak merespons," ungkap Pernon.

Pernon mengatakan, kasus ini telah mencemarkan nama baik sekolah, apalagi Musni tiba-tiba telah melaporkannya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kejaksaan pada 15 Januari lalu. "Sudah enam guru kami dipanggil kejaksaan. Kami gerah. Dia enggak tahu apa-apa, tapi ngomong. Tidak benar ada komersialisasi pendidikan," ujar Pernon.

Sementara itu, Kuasa Hukum SMA 70, Didot Perayitno, belum menempuh langkah hukum terhadap Musni. "Kami masih menunggu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com