Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengajar di Daerah Bukan "Kewajiban"

Kompas.com - 20/05/2010, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat keputusan (SK) bersama tiga menteri yang akan mengatur perpindahan guru di kabupaten/kota ke kota lainnya, termasuk mengatur mekanisme penugasan guru baru ke daerah-daerah yang selama ini kekurangan guru, diharapkan dapat mengatasi persoalan distribusi guru yang selama ini belum merata di seluruh Indonesia.

Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai memberikan sambutan pembukaan pada Kongres Guru Indonesia (KGI) 2010 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (20/5/2010). Mendiknas mengatakan, mobilitas guru ke daerah-daerah tersebut direncanakan sudah terlaksana pada Juli 2010.

"Aturan itu berlaku untuk guru PNS, tetapi tidak tertutup kemungkinan bagi guru-guru baru yang fresh, yang bersedia ditugaskan ke sana untuk memenuhi syarat sertifikasinya," kata Nuh.

Khusus guru-guru fresh graduate, kata Nuh, peluang perpindahan tugas dengan SK tersebut bukan merupakan sebuah kewajiban atau paksaan. Hanya, para guru yang bersedia ditugaskan ke daerah akan dijamin dengan insentif. 

"Satu kali gaji dan lain-lainnya, mereka bisa mengajukan diri," ujar Nuh. 

Nuh berharap, dengan diterbitkannya SK ini, pendistribusian guru dapat merata ke semua daerah karena, faktanya, 68 persen sekolah di kota-kota besar kelebihan guru, sementara 37 persen sekolah di desa dan 66 persen sekolah di daerah-daerah terpencil masih sangat kekurangan guru.

"Jadi, saya pikir program ini sangat tepat, khususnya untuk memfasilitasi keinginan para guru yang selama ini mengaku sulit memenuhi kewajiban mengajar 24 jam sehari di kota," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, tiga menteri tengah menyiapkan surat keputusan (SK) bersama tiga menteri, antara lain Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, yang dibutuhkan sebagai mekanisme baru untuk memperbaiki persoalan distribusi guru di Indonesia yang sampai saat ini belum merata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com