Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Non-DKI Wajib Prapendaftaran

Kompas.com - 26/05/2010, 11:13 WIB

JAKATA, KOMPAS.com - Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur melalui Peraturan Kepala Disdik DKI Jakarta No 44 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011. Pasal 7 peraturan ini menyebutkan, proses prapendaftaran wajib dilakukan bagi peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah asing.

Prapendaftaran juga wajib dilakukan oleh para siswa lulusan sebelum tahun 2009/2010 dan lulusan pendidikan kesetaran Paket A dan Paket B yang berasal dari DKI Jakarta. Data Disdik DKI menyebutkan, prapendaftaran berlangsung pada 21-22 Juni 2010 untuk SMPN dan 28-30 Juni untuk SMAN/SMKN.

Untuk siswa SD tidak melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu. Seleksi masuk ke sekolah berdasarkan nilai ujian nasional (UN). Siswa dari luar Jakarta hanya akan bersaing dengan siswa dari luar Jakarta.

Karena kuota yang terbatas, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya nilai UN siswa dari luar Jakarta yang diterima relatif lebih tinggi dibandingkan siswa Jakarta. Untuk memilih SMPN, siswa memiliki alternatif lima sekolah, sedangkan untuk SMAN/SMKN terdapat alternatif tiga sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya mengalokasikan jatah 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2010/2011. Siswa non-Jakarta itu juga diwajibkan melakukan prapendaftaran terlebih dulu sebelum mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, saat ditemui di kantornya Selasa (25/5/2010) kemarin, mengatakan, jatah tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai SD hingga SMA dan SMK negeri. Siswa dari luar negeri yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri di Jakarta masuk dalam jatah 5 persen tersebut.

"Kebijakan kuota untuk siswa dari luar Jakarta tetap sama, yakni 5 persen dari total kuota siswa yang akan diterima tahun ini. Mereka juga wajib melakukan pra pendaftaran terlebih dulu," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com