Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta dan Honorer Tagih Janji

Kompas.com - 27/05/2010, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Guru swasta dan guru honorer menagih janji pemerintah yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hingga saat ini, pemerintah dinilai lebih mengutamakan guru pegawai negeri sipil, sedangkan guru swasta dan honorer diabaikan.

”Keberadaan kami diabaikan. Payung hukum pun tak ada. Padahal, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru lainnya,” kata Koordinator Presidium Guru Swasta Indonesia Fatah Yasin ketika bertemu Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Rabu (26/5) di Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Independen Indonesia Suparman mengatakan, masih banyak guru non-PNS yang gajinya di bawah upah minimum regional (UMR) provinsi serta hidup tanpa jaminan sosial tenaga kerja.

Ia menambahkan, sebagian besar guru swasta menggantungkan nasib pada dukungan dana masyarakat. Namun, sebagian besar sekolah swasta menampung masyarakat tidak mampu.

Soal sertifikasi yang dilakukan terhadap guru, pemerintah juga dinilai lebih memerhatikan guru PNS. ”Kesempatan ikut sertifikasi bagi guru non-PNS sangat terbatas,” kata Suparman.

Guru honorer

Secara terpisah, guru-guru honorer juga meminta kepastian soal nasib mereka, terutama menyangkut pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil. Banyak guru honorer yang sudah bekerja di atas 22 tahun, tetapi tak kunjung diangkat menjadi PNS. Bahkan, aturannya terkesan diulur-ulur. ”Padahal, pemerintah menjanjikan akan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Dedi Mulyadi.

Akhmad Lufti, Sekretaris I PGHI, mengatakan, ada asumsi guru honorer yang jumlahnya sekitar 1,2 juta orang tidak berkualitas sehingga harus diseleksi ulang. ”Banyak guru honorer yang sarjana. Persoalannya, memang tidak ada upaya serius untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer,” kata Lufti. (LUK/THY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com