Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah Rp 15 Miliar, Untuk Apa?

Kompas.com - 31/05/2010, 10:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan dana hibah Rp15 miliar bagi para anggota Dewan per masing-masing daerah pemilihan, tengah mengemuka. Dana tersebut, dikabarkan untuk membiayai kegiatan anggota Dewan di daerah pemilihannya.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfidz, mengatakan, usulan itu masih berupa wacana yang belum matang dibicarakan. "Fraksi PPP belum mendengar konkrit usulan tersebut. Apakah usulan itu berasal dari Badan Anggaran atau Komisi XI. Kami akan mempertanyakan darimana datangnya usulan tersebut," kata Irgan, Senin (31/5/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Ia mengakui, pola pemilihan langsung anggota Dewan, telah menyebabkan besarnya tuntutan dari konstituen kepada para wakil rakyat. Hubungan kedekatan secara emosional antara konstituen dan wakil rakyat yang dipilihnya, membuat mereka langsung meminta agar anggota Dewan lebih konkrit memberikan kontribusi bagi daerahnya.

"Tuntutan dana aspirasi tidak lagi birokratis. Kami bisa merasakan itu. Ternyata, mekanisme dipilih langsung itu menyebabkan besarnya tuntutan kepada anggota Dewan. Mereka bisa meminta dengan datang sendiri, SMS dan semua menuntut perhatian," ujarnya.

Irgan sendiri tak menyatakan, apakah Fraksi PPP menyetujui atau tidak atas usulan tersebut. "Masih akan dibahas di Fraksi. Bagaimanapun, maksud pengalokasian agar para anggota konsentrasi untuk membina dapilnya masing-masing. Agar ada tanggungjawab terhadap dapilnya," kata Irgan.

Yang terpenting, menurutnya, jika usulan tersebut disetujui, perlu pengawasan ketat terhadap pelaksanaan dan eksekusi dana tersebut. Sebagai informasi, dalam satu daerah pemilihan terdapat minimal tiga orang anggota dewan dan maksimal 10 orang anggota. Dengan kata lain, jika usulan ini disetujui, maka per anggota dewan mendapatkan Rp1,5 miliar hingga Rp 5 miliar per orang untuk digunakan di daerah pemilihannya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com