Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pengganti UU BHP Ditentang

Kompas.com - 01/06/2010, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Tata Kelola Satuan Pendidikan Tinggi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Nasional guna menggantikan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menuai kritik. Pasalnya, Perppu tersebut dinilai merupakan baju baru UU BHP yang dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret silam.

"Perppu tersebut membuat lembaga pendidikan seperti lembaga bisnis," ujar pakar pendidikan Prof Dr HAR Tilaar pada diskusi bertajuk Nasib Pendidikan Indonesia Pascapencabutan UU BHP, Selasa (1/6/2010) di Jakarta.

Tilaar, misalnya, menyoroti Pasal 15 Perppu tersebut yang di sana tertulis bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) yang dapat melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal, pemilikan obligasi jangka panjang, atau investasi langsung dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum.

Sebaliknya, Tilaar meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan dan otonomi pengelolaan lembaga sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Selain itu, tingkatkan anggaran penguruan tinggi di Indonesia. Anggaran perguruan tinggi di Indonesia merupakan yang terendah di antara negara-negara di Asia Tenggara," ujar Tilaar tanpa merinci angka-angkanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com