JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya persyaratan administrasi yang diminta pihak sekolah di tingkat dasar mengakibatkan anak-anak dari kelompok miskin tidak dapat menikmati jenjang sekolah dasar.
Persyaratan ijazah Taman Kanak-kanak dan akte kelahiran sulit dipenuhi oleh orang tua yang tidak mampu. "Warga miskin tidak bisa memasukkan anak mereka ke TK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, saat keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Berdasarkan laporan yang diterima ICW, sekolah juga mewajibkan untuk membeli formulir pendaftaran serta mengikuti tes masuk. Menurut dia, hal itu mengakibatkan maraknya praktik jual beli 'bangku kosong'.
Dikatakan Febri, masalah selanjutnya setelah calon siswa diterima. "Pada fase ini, sekolah masih menahan diri untuk memungut sebab masih banyak yang mengawasi. Tapi masih banyak praktik penjualan seragam atau baju olah raga," jelas dia.
Setelah itu, tambah Febri, masalah yang paling bermasalah saat proses belajar mengajar berlangsung. Pihak sekolah membuat rapat dengan orangtua murid yang berisi sosialisasi biaya yang mesti ditanggung selama kegiatan belajar.
"Orangtua tidak memiliki alternatif lain kecuali membayar. Jika tidak, mereka tidak bisa mempertahankan anaknya," ungkap dia.
Agus, aktivis peduli pendidikan lain, mengatakan, modus yang dilakukan sekolah untuk meraup keuntungan adalah dengan menjual formulir pendaftaran sebanyak-banyaknya.
Dia mencontohkan, sekolah dapat menjual hingga 1.000 formulir meskipun daya tampung sekolah hanya 250 kursi. "Koperasi sekolah menjual barang bisa 100 persen lebih mahal dari harga pasaran," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.