JAKARTA, KOMPAS.com - Apa lacur para guru di SD RSBI 2 Rawamangun Pagi melakukan intimidasi terhadap beberapa siswa lantaran orang tua mereka kritis? Ternyata, masalahnya sudah bertahun lalu, tepatnya antara tahun 2008 dan 2008.
Masalah mencuat ketika mulai tercium adanya penyimpangan-penyimpangan pada dana block grant RSBI, yang diduga oleh pihak sekolah, diadukan oleh para orang tua murid itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pemerika Keuangan RI, serta Kementrian Pendidikan Nasional RI.
Sayangnya, pengaduan itu sampai saat ini belum juga berujung terselesaikan, karena masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, pada 2009 lalu, para orang tua murid yang anak-anaknya diintimidasi itu beramai-ramai melapor ke BPK.
"Kenapa guru-guru dipanggil kejaksaan, karena kami yang masih peduli ini mau terus memperbarui laporan-laporan dan menambah data-datanya. Ditambah lagi, ada laporan dari bekas bendahara komite sekolah yang memang mengetahui penyelewangan data-data di sekolah itu," lanjut Eva Rais kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2010).
Eva adalah mantan orang tua murid SDN RSBI 12 Rawamangun. Karena kecewa dengan kebobrokan sekolah tersebut, ia terpaksa mengeluarkan anaknya dari sekolah itu sejak 6 bulan lalu dan pindah ke sekolah swasta.
Menurut Eva, prosedur bagi komite sekolah dalam mengeluarkan uang harus sesuai dengan anggaran. Anehnya, kata dia, ketua pengurus komite sekolah periode 2008/2009 di sekolah tersebut mengatakan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di luar anggaran. Eva mengaku mengantongi bukti-bukti tersebut.
"Dan bukan hanya dana block grant, tetapi juga dana BOS dan BOP," timpal Heru Narsono, salah satu orangtua murid, usai bertemu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Benang kusut
Seperti benang kusut, seperti yang pernah diberitakan Kompas.com, Senin (1/3/2010) silam, dugaan korupsi yang menyasar ke SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi, Jakarta Timur, ini memang menyangkut tiga wadah pengucuran anggaran, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta dana block grant RSBI.
Hal itu diungkapkan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri seusai pertemuan antara ICW, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, saat itu. Febri mengatakan, sekolah ini diduga telah mengorupsi dana yang merupakan biaya operasional peningkatan status sekolah bertaraf nasional (SBI) menjadi internasional ini.