JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak, Senin (7/6/2010), mengundang 50 orang dari pihak SDN RSBI 12 Rawamangun Pagi. Mereka terlibat penandatanganan isi petisi rasa ketidaknyamanan para guru sekolah tersebut akibat pemanggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan instansi hukum lainnya terkait persoalan korupsi di sekolah itu. Ketidaknyamanan berujung pada ancaman dan intimidasi terhadap siswa untuk tidak mengikuti ujian akhir sekolah, ulangan umum, bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Heru Narsono, salah seorang orangtua murid SDN RSBI 12 Rawamangun mengatakan kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (7/6/2010), bahwa petisi itu ditujukan kepada para orangtua murid yang selama ini kritis dan dianggap telah mengadukan kasus-kasus korupsi di sekolah tersebut.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh para guru, bahkan satu guru satu materai. Tadinya jumlahnya cuma 48 (guru), tapi ditambah lagi dengan office boy dan satpam yang juga ikut tanda tangan, menjadi 50 orang. Mereka katakan bahwa ketidaknyamanan mereka karena kami mengadu, padahal kami tidak melakukan itu," ujar Heru.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait menilai tidak sepantasnya para pendidik, umumnya, dan pihak sekolah, khususnya, melakukan intimidasi dan ancaman terhadap anak-anak didik, apalagi itu adalah anak-anak didiknya sendiri.
"Tidak patut pihak sekolah melakukan hal seperti itu kepada anak-anak sebab mereka punya hak pendidikan. Dalam kasus ini anak tidak terlibat konflik antara guru dan komite sekolah serta orangtua murid. Artinya, anak tidak ada sangkut paut apa pun dan tetap berhak diberi pendidikan," ujar Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.