Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Dilarang Pungut Uang Pangkal

Kompas.com - 07/06/2010, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan Iuran Penerimaan Peserta Didik Baru (IPPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA tidak diperbolehkan diminta saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung. IPPDB harus terlebih dahulu dibahas dan ditentukan besarannya melalui rapat Komite Sekolah (Komsek) bersama dengan orangtua murid. Penentuan besaran IPPDB baru dapat dilakukan setelah satu bulan kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, IPPDB merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab dan dipikul bersama-sama antara sekolah dengan orangtua murid. “Karena orangtua murid menjadi bagian dari sekolah. Begitu juga sebaliknya, sekolah sangat membutuhkan orangtua murid. Jadi keduanya merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan,” ujar Taufik Yudi di Jakarta, Senin (7/6/2010).

Ia melanjutkan, kebutuhan sekolah yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus dibahas oleh dua belah pihak, yakni antara orangtua murid dengan pihak sekolah. Itu pun harus dibahas setelah kegiatan belajar mengajar berjalan selama satu bulan pada di tahun ajaran  baru. “Saya menegaskan, iuran untuk siswa baru tidak dipungut pada saat pendaftaran, melainkan sebulan setelah kegaitan belajar mengajar berjalan. Artinya, iuran baru bisa mulai ditentukan pada Agustus mendatang,” jelas Taufik Yudi.

Pada bulan Agustus, pihak sekolah dan Komsek bersama orangtua bisa membahas IPPDB beserta dengan besaran iuran bulanan yang akan disepakati bersama. Menurutnya, Disdik DKI Jakarta memberikan kebebasan kepada pihak sekolah berdasarkan manajemen berbasis otonomi sekolah untuk menentukan program-program sekolah. Namun, program tersebut tetap harus akuntabel dan transparan sesuai dengan rambu-rambu aturan yang menjadi standar dalam penentuan iuran siswa baru.

“Agar tidak merugikan murid dan orangtuanya, Dinas Pendidikan tetap melakukan pengawasan terhadap standar pendidikan nasional yang diterapkan di setiap sekolah. Dilihat berdasarkan kurikulum, kualitas guru pembimbing, tenaga pendidikan, dan manajemen pendidikan, serta standar kelulusannya,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com