Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lulus Tes Tulis? Lewat PPDB Saja!

Kompas.com - 09/06/2010, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon siswa yang tidak lulus tes tertulis di sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) bisa kembali mengikuti pendaftaran melalui jalur pendaftaran peserta didik baru atau PPDB online yang mensyaratkan pencantuman nilai hasil ujian nasional (UN).

Demikian menurut Kepala Humas SMAN 28 Jakarta, Haderani. Namun, kata dia, seleksinya berbeda dengan seleksi sebelumnya yang menggunakan seleksi tertulis, psikotes, dan wawancara.

Pendaftaran dengan sistem komputerisasi ini menggunakan nilai hasil UN. Nilai hasil UN calon siswa tersebut kemudian akan diseleksi berdasarkan daya tampung sekolah melalui real time online system dengan memberi peringkat.

"Tahun lalu, SMAN 28 menerima murid dengan nilai UN terendah 37, mungkin tahun ini tidak jauh berbeda nilainya," katanya lagi.

Namun, siswa yang telah diterima di sekolah negeri berlabel RSBI tidak bisa mengikuti pendaftaran di PPDB online atau mendaftar di sekolah lain yang berstatus sekolah negeri.

"Kalau sudah diterima di SMAN 28 tidak bisa mendaftar lagi ke sekolah lain, karena namanya sudah diblokir komputer. Misalnya, calon siswa yang memiliki nilai UN tinggi dan merasa bisa diterima di sekolah tertentu, tapi dia sudah diterima di satu sekolah, namanya sudah tidak bisa diolah lagi di komputer, sudah diblokir komputer, " ucap Haderani.

Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan, saat mengikuti pendaftaran atau mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru calon siswa sudah memikirkan masak-masak pilthannya. Pasalnya, siswa yang diterima di sekolah yang dipilihnya melalui jalur tertulis tidak bisa mengikuti pendaftaran melalui real time online system karena namanya sudah tercatat di komputer sebagai siswa yang telah diterima di satu sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com