Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Video Porno Mudah Dilacak

Kompas.com - 10/06/2010, 08:28 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pakar teknik informatika dari ITS Surabaya, Yudhi Purwananto, menyatakan, rekayasa teknologi seperti video porno itu mudah dilacak.

"Itu karena satu frame dalam satu detik itu ada 30-an gambar, apalagi bila lebih dari satu detik sehingga puluhan gambar itu tinggal dicocokkan," katanya kepada Antara di Surabaya, Kamis (10/6/2010).

Ketua Jurusan Teknik Informatika pada Fakultas Teknologi Informasi (FTIf) ITS Surabaya itu mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya video seks para pesohor, seperti AP, LM, dan CT.

Menurut dosen FTIf ITS Surabaya itu, rekayasa teknologi tersebut mudah terlacak karena puluhan gambar yang direkayasa itu pasti ada kelemahannya sehingga lolos untuk benar-benar direkayasa secara sempurna.

"Misalnya, 30 gambar saja akan ada beberapa yang berbeda sehingga rekayasa itu akan mudah ketahuan," katanya.

Ditanya cara membedakan gambar yang direkayasa dengan aslinya, ia mengatakan hal itu juga mudah dilakukan dengan mengetahui ciri-ciri seseorang, seperti tahi lalat atau barang yang melekat seperti tato.

"Kalau kita sudah tahu ciri-ciri seseorang, tinggal dicocokkan saja untuk mengetahui apakah rekayasa gambar itu asli atau bukan," kata Yudhi.

Karena itu, katanya, terungkapnya kasus video porno yang melibatkan para pesohor seperti AP, LM, dan CT itu bukan sesuatu yang mengherankan.

"Pesan saya jangan memiliki ciri-ciri khas atau jangan mudah meninggalkan barang bukti seperti handphone, laptop, atau lainnya," katanya, tersenyum.

Tentang ikhtiar untuk memblokade laman porno dari sebuah komputer, Yudhi mengakui hal itu agak sulit karena laman porno selalu mempunyai alamat penelusuran dan alamatnya selalu diganti-ganti.

"Kalau alamatnya diganti akan muncul lagi, lalu diblokade lagi dan akan muncul lagi. Karena itu, sebaiknya para orangtua mengawasi sarana teknologi milik anaknya," katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan media massa untuk tidak terjebak pada pelanggaran kode etik dan terjebak pada jurnalisme sensasi yang bermutu rendah.

Pelanggaran kode etik antara lain Pasal 5 (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Selain itu, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bahwa wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Cabul ditafsirkan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang membangkitkan nafsu birahi.

Dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau