Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Guru Honorer Pasti Diangkat

Kompas.com - 11/06/2010, 15:28 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Guru honorer yang mengajar sebelum 2005 dan tercatat dalam basis data nasional dipastikan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bergilir. Hal itu merupakan hasil pembicaraan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi soal pendidikan.

"Semua guru honorer yang tercatat masuk sebelum 2005 tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi CPNS kecuali mereka meninggal dunia atau mengundurkan diri," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyudin Zarkasyi, Kamis (10/6) di Bandung.

Hal itu dikatakan Wahyudin menanggapi adanya isu penyebaran formulir di Kabupaten Bandung dengan iming-iming janji pengangkatan status CPNS secara otomatis bagi guru honorer (Kompas, 10/6). Ia menegaskan, ada atau tidaknya formulir itu, semua guru honorer memang akan diangkat meskipun waktunya tidak bersamaan.

Namun, Wahyudin mengakui, ada beberapa guru honorer yang namanya tidak tercatat dalam basis data nasional. "Bagi guru-guru yang datanya tercecer seperti itu, pemerintah daerah bertanggung jawab mengangkat mereka sebagai CPNS, yakni dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR)," ujarnya.

Wahyudin menambahkan, guru honorer yang namanya tidak tercatat dalam basis data juga masih berkesempatan diangkat menjadi CPNS asalkan memiliki surat keputusan (SK) dari lembaga pemerintah, termasuk dari pemerintah daerah.

Pengangkatan guru honorer dibatasi sampai 2005 karena sejak 2006 sudah tidak ada lagi guru honorer. Syarat pengangkatan guru setelah 2005 pun mengikuti aturan baru, yakni harus berijazah pendidikan profesi guru setara sarjana (S-1) dan pengangkatannya pun sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kualitas bagus

Organisasi yang menaungi guru honorer mengklaim memiliki anggota dengan kualitas baik, seperti disampaikan Ketua Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kabupaten Bandung Dedi Mulyadi. Guru-guru honorer aktif mengikuti pelatihan dan pendidikan penyetaraan di perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Pendidikan penyetaraan itu untuk memenuhi kriteria guru sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, yaitu minimal berpendidikan sarjana. "Jadi, pemerintah jangan khawatir dengan kualitas guru honorer. Apalagi, perguruan tinggi tersebut ditunjuk pemerintah," katanya. Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Juhana mengaku tidak cemas dengan kualitas guru honorer. "Saya percaya kualitas mereka bagus. Malah mungkin ada yang lebih bagus dari guru PNS," ungkapnya.

Terkait peredaran formulir yang menjanjikan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS, Dedi berpendapat, formulir itu hanya untuk melengkapi data jumlah guru honorer di Kabupaten Bandung.

"Data itu akan diverifikasi karena jumlah guru honorer versi pemerintah dan PGHI berbeda. Lalu data tersebut akan dipakai untuk dikaji Komisi X DPR," kata Dedi. Menurut dia, jumlah guru honorer di Kabupaten Bandung sekitar 11.000 orang.

Adapun Juhana mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait beredarnya formulir itu. "Itu baru wacana dari Komisi X DPR," katanya. (*/REK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com