Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang, Sekolah Lakukan Pungutan

Kompas.com - 19/06/2010, 18:31 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang sekolah melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010-2011.

"Saya akan bertindak tegas jika ditemukan sekolah negeri memungut biaya penerimaan siswa baru," kata Kepala Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Asep Komar di Lebak, Sabtu (19/6/2010).

Dia mengatakan, tahun ajaran 2010-2011 sekolah bersatus negeri harus bebas dari pungutan mulai tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK karena pemerintah daerah akan mencanangkan Kabupaten Lebak sebagai daerah pendidikan.

Selain itu, pihaknya juga sudah ada kesepakatan dengan para kepala sekolah.

Karena itu, kata Asep, semua sekolah membebaskan biaya penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2010-2011.

"Jika ditemukan pihak sekolah negeri memungut biaya maka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Menurut Asep, PSB tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan angka partisipasi murni (APM) dan angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMP dan SMA.

Saat ini, perolehan APM dan APK tingkat SMP/SMA masih di bawah 100 persen.

Dengan PSB gratis itu, kata dia, diharapkan bisa menyukseskan wajib belajar 12 tahun sehingga dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

"Selama ini yang diperbolehkan memungut dana sumbangan pendidikan (DSP) bagi SMA/SMK. Itu juga dipungut nilainya di bawah Rp 1 juta dan bagi siswa miskin gratis," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com