Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Bogor: Daftar Sekolah Gratis!

Kompas.com - 21/06/2010, 17:03 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang sekolah memungut biaya pendaftaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/MI/SMP/MTs tahun ajaran 2010/2011.

Demikian ditegaskan Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya, dalam siaran persnya, Senin (21/6/2010). Pelarangan tersebut karena biaya kegiatan PPDB sudah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan dana untuk jenjang SMA/MA/SMK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).

Rony menjelaskan, dalam pendaftaran PPDB Dinas Pendidikan berpegang pada prinsip mudah, lancar, transparan, akuntabel, tersalurkan sesuai daya tampung, dan tidak dipungut biaya. Aturan main tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Apabila ada sekolah tingkat SD dan SMP sederajat yang melakukan pungutan dalam pendaftaran PPDB, laporkan ke dinas dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk swasta, disesuaikan dengan sekolahnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com