Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumentasi Andi Nurpati Tidak Cantik

Kompas.com - 30/06/2010, 22:17 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Kacung Marijan menilai pengunduran diri Andi Nurpati dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum tidak cantik. "Argumentasi Andi Nurpati sangat tidak cantik. Mungkin, dia baca-baca buku sampai habis untuk mencari alasan. Tapi sekali lagi, argumentasinya sangat tidak cantik," katanya di Surabaya, Rabu (30/6/2010).

Bahkan, Kacung menganggap alasan yang dikemukakan Andi Nurpati terkesan dibuat-buat. "Yang menganggapnya diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU sampai alasan hanya sebagai pengurus parpol, bukan caleg. Semuanya terkesan dibuat-buat," katanya.

Seharusnya ketika meminta mundur dari KPU, saran Kacung, Andi tidak perlu langsung bergabung dengan Partai Demokrat. "Harusnya dia membuat deal dengan Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Demokrat) agar rela menunggu sampai benar-benar berhenti dari KPU baru setelah itu boleh bergabung dengan Partai Demokrat," katanya.

Masa jabatan KPU, lanjut dia, akan berakhir pada 2011 sebagaimana diusulkan dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. Selama ini dalam UU Nomor 22/2007 itu hanya diisyaratkan bahwa anggota KPU tidak boleh terlibat aktif minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU.

"Undang-undang itu harus ditambahkan lagi: minimal lima tahun setelah tidak menjabat anggota KPU, seseorang dilarang menjadi pengurus partai politik," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com