Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ajukan Sengketa Informasi Dana BOS

Kompas.com - 07/07/2010, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan sengketa informasi terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pihak yang diajukan adalah Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan lima kepala sekolah menengah pertama induk.

Pengajuan sengketa informasi disampaikan ke Komisi Informasi Pusat, Selasa (6/7/2010) kemarin. Peneliti Senior ICW Febri Hendri mengatakan, terdapat dugaan korupsi terhadap lima SMP yang menginduki Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di Jakarta.

”Tidak seluruh dana BOS yang diperuntukkan bagi para peserta TKBM dipergunakan bagi para peserta dan ada dugaan penyelewengan sekolah-sekolah induk itu pada 2007-2009. Kami berkali-kali meminta informasi terkait dengan dana itu, tetapi diabaikan,” ujar Febri.

Pelaporan sengketa informasi itu dilatarbelakangi pengabaian dan penolakan atas permintaan dokumen laporan pemeriksaan inspektorat dan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP TKBM SMP induk se-Jakarta. Pihak ICW dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) sudah melayangkan surat permintaan informasi ke Gubernur dan lima kepala SMP pada 6 Mei 2010, tetapi diabaikan.

”Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menaati Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), yang terbukti dengan pengabaian atas permintaan informasi publik. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, dokumen SPJ yang diminta KAKP adalah ’dokumen negara’ alias rahasia negara,” ujarnya.

Sejak UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan resmi, publik berhak mengakses informasi di badan publik. UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008, tetapi baru diterapkan pada 30 April 2010. Salah satu tujuan UU itu adalah perlunya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga yang mendapat dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan dana luar negeri.

Sengketa antara pemohon informasi dan badan publik ditengahi Komisi Informasi Pusat. Febri berharap Komisi Informasi Pusat memanggil Gubernur, kepala dinas, dan pemimpin sekolah.

”Ini pembelajaran bagi publik bahwa mereka punya hak atas informasi publik dan kini ada mekanismenya. Keterbukaan informasi publik sangat penting karena terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan dan pemerintahan,” ujarnya. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com