PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Edison Taher mengingatkan pihak sekolah jangan melakukan pungutan kepada peserta didik baru karena tindakan itu melanggar aturan.
"Kami ingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena itu melanggar aturan, anggarannya sudah ada dan digratiskan kepada siswa baru," katanya di Pangkalpinang, Senin (12/7/2010).
Hal itu dikemukakannya sehubungan dengan adanya kekuatiran sebagian orang tua siswa bahwa terjadi pungutan ini dan itu yang dilakukan pihak sekolah sehingga memberatkan kalangan wali murid.
"Kami tidak membenarkan adanya pungutan, kalau berbentuk sumbangan tergantung dengan kesepakatan antara pihak sekolah dengan komite dan orang tua siswa," ujarnya.
Pihak mengawasi secara ketet penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah untuk menghindari terjadinya praktek yang melanggar aturan sehingga dapat mencoreng dunia pendidikan di kota itu.
"Tolong dibedakan dengan uang pungutan dan sumbangan, sumbangan bersifat sukarela sedangkan pungutan ditetapkan jumlanya. Pungutan jelas tidak dibenarkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Iriantor Tahor meminta masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru dan melaporkan jika ditemukan indikasi kecurangan.
"Kami minta masyarakat juga mengawasi proses penerimaan siswa baru ini dan melaporkan ke DPRD jika terjadi kecurangan, kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyatakan tidak dipungut biaya dalam PPDB karena anggarannya sudah ditanggung pemerintah dan diingatkan pihak sekolah tidak tidak melakukan pungutan terkait PPDB.
"Kalau ada pihak sekolah memungut biaya PPDB, jelas melanggar aturan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.