Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Siswa yang Nakal Didenda Rp 50.000?

Kompas.com - 15/07/2010, 12:54 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru 2010/2011, Kepala SDN Sidokumpul 2 Kecamatan Gresik membuat aturan menarik berupa denda bagi siswa yang nakal. Ada belasan item pelanggaran dibuat pihak sekolah dengan nilai denda maksimal Rp 50.000.

Aturan tersebut dicetak di selebaran warna-warni dan ditempel di sudut-sudut sekolah dengan judul “SDN 2 Sidokumpul Gresik Menjadi Sekolah Nyaman (The Fine School)”. Para siswa juga mendapatkan selebaran tersebut.

Aturan tanpa tanda tangan itu memuat 14 jenis pelanggaran siswa disertai besaran dendanya. Pada bagian bawah selebaran tertulis “Uang akan dikumpulkan di bendahara paguyuban kelas masing-masing”. Denda itu berlaku bagi seluruh siswa mulai kelas 1 hingga kelas VI.

Besarnya denda pun bervariasi, mulai yang terkecil Rp 3.000 hingga terbesar Rp 50.000. Pengenaan denda tersebut mirip dengan denda pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang biasanya dikenakan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pekerja seks komersial (PSK) yang melanggar ketertiban umum saat sidang di pengadilan negeri.

Sayangnya, selain tidak ditandatangani, selebaran tersebut juga tidak memuat jelas dasar hukum pengenaan denda, serta ancaman bagi siswa yang tidak membayar denda. Pada daftar denda itu antara lain dicantumkan denda Rp 50.000 dikenakan kepada siswa yang ketahuan berkelahi atau terlibat perkelahian. Sedangkan yang ketahuan mencuri harus membayar denda Rp 40.000, membawa handphone ke sekolah didenda Rp 30.000 atau ketahuan memanjat pohon atau gawang di sekolah didenda Rp 20.000.

Untuk denda yang tergolong kecil, misalnya, terlambat masuk sekolah harus membayar Rp 5.000, buang sampah sembarangan didenda Rp 4.000, berkata bohong didenda Rp 6.000 atau ketahuan berkata jorok harus bayar Rp 15.000.

Salah seorang wali murid, saat mengadu di Balai Wartawan Gresik mengaku, selama ini mereka tidak pernah diajak bicara oleh pihak sekolah maupun komite sekolah mengenai pemberlakuan denda kenakalan siswa tersebut. Mereka baru tahu ada peraturan tersebut setelah anaknya membawa pulang selebaran itu dari sekolah.

Pun, mereka mempertanyakan kriteria pengenaan denda seperti boleh atau tidaknya siswa melakukan pembelaan. Selain itu, juga dipertanyakan mengenai penggunaan uang hasil denda dan pertanggungjawaban pemakaiannya. Hal itu seperti dalam poin `Mengabaikan Guru didenda Rp 15.000`, para wali murid mempertanyakan kriteria mengabaikan guru tersebut.

“Apakah saat guru menerangkan, lalu ada siswa membaca, dianggap mengabaikan guru. Parameter pelanggaran ini juga tidak dijelaskan kepada kami, sehingga kami juga tidak bisa menjelaskan kepada anak-anak agar tidak melanggar aturan,” keluh wali murid yang tak mau disebutkan namanya karena khawatir berimbas pada anaknya di sekolah.

Munculnya aturan tersebut juga dirasakan akan semakin menambah beban orangtua. Karena sebelumnya, pihak sekolah telah menarik biaya yang totalnya mencapai Rp 930.000 dengan rincian untuk pembelian buku di luar BOS sebesar Rp 659.000, serta biaya kegiatan ekstrakurikuler Rp 271.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau