Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Sarjana yang Bisa Akses

Kompas.com - 16/07/2010, 04:00 WIB

”Masalah paling berat sekarang modal usaha,” kata Aep Sugianto (52). ”Ada kredit, tetapi ngambil-nya sulit, persyaratannya ruwet,” tambah Ketua Kelompok Tani Dewi Sri di Desa Gempol, Kecamatan Bangunsari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (27/6).

Keluhan sama dilontarkan Endang Ali Nurdin (45), petani padi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, yang ditemui terpisah. ”Prosedurnya sulit luar biasa. Makanya petani banyak yang tetap kena ijon. Pinjam Rp 1 juta, kembali Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta per musim tanam,” kata Endang.

Aep yang memiliki 3 ha sawah dan kebun cabai 1,2 ha menderetkan syarat untuk mengambil kredit perbankan. ”Harus ada jaminan surat tanah, pakai KTP (kartu tanda penduduk), surat pajak SPPT. Kalau ambil Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) harus berkelompok. Buat yang baru pertama kali pinjam, lama dapat layanan,” kata Aep, yang mengaku bisa sejahtera hidupnya bukan dari hasil tanaman padi, melainkan cabai. ”Saya bersyukur punya sawah, tetapi hasil dari cabai lebih bagus,” tambah dia.

KKPE yang diperkenalkan Juli 2007 ini ditujukan untuk produksi tanaman, pangan, hortikultura, peternakan, serta tanaman perkebunan untuk pangan dan bahan bakar nabati. Pemerintah menyubsidi bunga sehingga petani padi membayar bunga 6 persen per tahun.

Yang membuat Aep risau, nilai agunan bisa jauh lebih besar daripada pinjaman. Untuk pinjaman Rp 70 juta, jaminan yang diminta bank sertifikat atau surat tanda kepemilikan tanah yang luasnya satu bahu (sekitar 0,7 ha) senilai Rp 140 juta karena harga sawah di Karawang berkisar Rp 200 juta-Rp 300 juta. ”Kenapa kalau petani kecil ambil kredit jaminannya lebih besar dari pinjaman? Sedang kalau investor besar, yang saya baca di koran, jaminan cuma 30 persen,” keluh Aep.

Sementara Endang, karena baru pertama kali mengajukan pinjaman KKPE, harus memenuhi belasan persyaratan. ”Yang bisa ngurus KKPE mungkin cuma sarjana karena prosedurnya ruwet,” kata sarjana pertanian lulusan Universitas Bandung Raya dan Sekretaris Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karawang itu.

Persyaratan itu mulai AD/ART dan rencana definitif kelompok tani, surat keterangan lurah sampai unit pelaksana teknis dinas pertanian, sertifikat tanah dan pengecekannya ke Badan Pertanahan Nasional, hingga ke notaris untuk akad kredit.

”Biayanya semua ke kami. Itu pun saya harus aktif telepon terus. Waktu cair, sudah lewat musim tanam sehingga kurang efektif pemakaiannya. Mintanya Rp 65 juta, disetujui bank Rp 54 juta, tetapi yang kami ti terima Rp 51 juta. Akhir hanya 13 orang dari 40 anggota kelompok yang mendapat bagian,” keluh Ketua Kelompok Tani Banyu Biru itu.

Ada rasa saling tak percaya antara petani dan bank dan di antara anggota kelompok. Bank menerapkan banyak syarat karena khawatir kredit macet, sementara petani tak mau memberi agunan lebih besar karena juga khawatir kredit macet. ”Sertifikat yang dijadikan agunan cuma 0,35 ha sawah milik anggota, nilainya Rp 70 juta,” tambah Endang.

Kelembagaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com