Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI dan "Infotainment"

Kompas.com - 31/07/2010, 03:13 WIB

Agus Sudibyo

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status haram isi program infotainment tak otomatis mengharuskan sensor terhadap produk infotainment.

 

Infotainment adalah produk yang disiarkan melalui penyiaran televisi, dan penyiaran televisi tunduk kepada Undang-Undang (UU) Penyiaran. Sementara UU Penyiaran Pasal 47 dengan eksplisit menyatakan, program siaran yang wajib memperoleh tanda lulus sensor hanyalah film dan iklan.

Maka cukup jelas, sensor tidak dapat dilakukan terhadap produk siaran di luar film dan iklan. Sungguhpun, misalnya, disepakati infotainment bukan bagian dari jurnalisme dan merupakan program hiburan murni, sensor tidak otomatis dilakukan terhadapnya.

Sensor terhadap program infotainment hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengamandemen pasal-pasal sensor dalam UU Penyiaran. Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pun tidak memadai untuk memperluas lingkup sensorship terhadap produk siaran.

Dengan demikian, sensorship semestinya tidak menjadi isu utama dalam diskusi status infotainment, termasuk dalam kaitannya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dibutuhkan langkah-langkah legislasi yang sangat jauh untuk sampai pada keputusan infotainment harus disensor sebelum ditayangkan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia penting sebagai titik pijak untuk mengidentifikasi sisi-sisi yang harus segera dirombak dalam sudut-pandang, referensi, dan cara kerja industri infotainment sedemikian rupa agar produk yang dihasilkan kompatibel dengan nilai-nilai keutamaan publik dan berdampak positif pada pengembangan keadaban masyarakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah cermin kegelisahan masyarakat terhadap kecenderungan dominan infotainment untuk menayangkan hal-hal yang menarik, sensasional, dan memenuhi rasa ingin tahu pemirsa, tanpa mengindahkan kelayakannya bagi ruang publik sebuah masyarakat yang sangat majemuk dalam hal nilai, budaya, dan kepercayaan.

Lebih spesifik lagi, Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penayangan berita bermuatan gosip, bohong, isapan jempol, dan berita yang membuka aib orang lain.

Pesan moral

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com