MEDAN, KOMPAS.com - Penyelenggaraan otonomi daerah (Otda) menyebabkan distribusi guru tidak merata, karena daerah yang kekurangan guru tidak bisa meminta guru dari daerah yang kelebihan guru dan begitu sebaliknya. Pemerintah pusat akan melimpahkan kewenangan distribusi guru di kota/kabupaten kepada provinsi melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang rencananya berlaku akhir tahun ini.
Demikian dikatakan Staf Ahli Khusus Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Media Sukemi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah secara terpisah di Medan, Selasa (3/8/2010). "Oleh karena faktor otonomi daerah, kami tidak bisa memindah guru dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain. Itu bisa dianggap menyalahi semangat otonomi daerah," kata Bahrumsyah.
Jumlah guru di seluruh Indonesia pada 2005 mencapai 2,3 juta jiwa. Sampai dengan November 2010, jumlah tersebut meningkat menjadi 2,8 juta jiwa.
Tercatat, sebanyak 68 persen sekolah di perkotaan kelebihan guru. Namun, pada saat yang sama, sebanyak 66 persen sekolah di daerah terpencil justeru kekurangan guru.
Rasio jumlah guru dan siswa sekolah dasar (SD) di Indonesia mencapai 1:20, sementara untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) mencapai 1:14.
Menurut Sukemi, kondisi itu lebih baik jika dibandingkan dengan rasio guru di Filipina atau India, yang masing-masing untuk tingkat SD mencapai 1:34 dan 1:41.
"Hanya penyebarannya yang tidak merata," papar Sukemi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.