Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Guru Terhalang Otonomi Daerah

Kompas.com - 03/08/2010, 19:44 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Penyelenggaraan otonomi daerah (Otda) menyebabkan distribusi guru tidak merata, karena daerah yang kekurangan guru tidak bisa meminta guru dari daerah yang kelebihan guru dan begitu sebaliknya. Pemerintah pusat akan melimpahkan kewenangan distribusi guru di kota/kabupaten kepada provinsi melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang rencananya berlaku akhir tahun ini.

Demikian dikatakan Staf Ahli Khusus Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Media Sukemi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah secara terpisah di Medan, Selasa (3/8/2010). "Oleh karena faktor otonomi daerah, kami tidak bisa memindah guru dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain. Itu bisa dianggap menyalahi semangat otonomi daerah," kata Bahrumsyah.

Jumlah guru di seluruh Indonesia pada 2005 mencapai 2,3 juta jiwa. Sampai dengan November 2010, jumlah tersebut meningkat menjadi 2,8 juta jiwa.

Tercatat, sebanyak 68 persen sekolah di perkotaan kelebihan guru. Namun, pada saat yang sama, sebanyak 66 persen sekolah di daerah terpencil justeru kekurangan guru.

Rasio jumlah guru dan siswa sekolah dasar (SD) di Indonesia mencapai 1:20, sementara untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) mencapai 1:14.

Menurut Sukemi, kondisi itu lebih baik jika dibandingkan dengan rasio guru di Filipina atau India, yang masing-masing untuk tingkat SD mencapai 1:34 dan 1:41.

"Hanya penyebarannya yang tidak merata," papar Sukemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com