Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Mahasiswa Unand Dihukum

Kompas.com - 03/08/2010, 20:32 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Hukuman tegas dijatuhkan kepada empat mahasiswa Universitas Andalas Padang. Hukuman itu berupa pengurangan satuan kredit semester atau SKS antara dua SKS hingga enam SKS mata kuliah semester semester genap 2009/2010.

Selain itu, tiga di antara empat mahasiswa tersebut, yakni Wendra Rona Putra, Robby Simamora, dan Rudy Cahyadi, kecuali Armanda Fransiska, juga alami pencabutan atas hak memperoleh beasiswa.

Keputusan yang tercantum dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Nomor 135/XIV/D/FHUK-2010 itu terdapat pula juga mencakup pembekuan terhadap kepengurusan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof Elwi Danil, Selasa (3/8/2010), mengatakan, keempat mahasiswa itu diberi sanksi terkait demonstrasi menolak pungutan dana pengembangan institusi (DPI) bagi setiap mahasiswa baru yang besarannya bervariasi untuk setiap fakultas.

Sabri Hamri dari Forum Peduli Pendidikan mengatakan, pungutan DPI di Universitas Andalas besarannya bervariasi, mulai dari Rp 950.000 hingga Rp 25.500.000 per mahasiswa baru. "Paling mahal itu di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp 25.500.000 untuk setiap mahasiswa baru," ujar Sabri.

Pejabat sementara Ketua LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, First San Hendra Rivai, mengatakan, pihaknya melakukan kajian terhadap sanksi yang dijatuhkan terhadap empat mahasiswa tersebut. Menurut First San, kajian itu berupa pemeriksaan soal adakah peraturan perundang-undangan di atas yang bertentangan dengan sanksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com