JAKARTA, KOMPAS.com- Pendidikan profesi guru selama enam bulan atau satu tahun di lembaga pendidikan tenaga kependidikan masih dijalankan secara terbatas. Padahal, kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional sudah mendesak.
Tidak semua guru saat ini dapat memperoleh sertifikat pendidik lewat program sertifikasi dengan penilaian portofolio. Ditambah lagi, hingga tahun 2015 nanti ada sekitar 300.000 guru yang pensiun.
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru harus berkualifikasi D4/S1 dan memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian calon guru dari sarjana pendidikan maupun nonkependidikan harus ikut peendidikan profesi guru.
Bedjo Sujanto, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kamis (12/8/2010), menjelaskan, pendidikan profesi guru dijalankan LPTK sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Program ini sudah dimulai tahun lalu, tetapi baru untuk guru dalam jabatan. Pendidikan profesi guru baru untuk guru yang sudah ada. "Untuk umum yakni lulusan sarjana pendidikan dan nonkependidikan belum dibuka," ujar Bedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.