Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD yang Naik Status Bisa Ambil Pungutan?

Kompas.com - 19/08/2010, 10:07 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 19 SD di Kota Malang bakal berganti status menjadi sekolah berstandar nasional (SSN). Sekolah-sekolah itu, selama ini memang punya cap sebagai sekolah favorit di wilayahnya, seperti SDN Purwantoro I, SDN Blimbing I, SDN Percobaan I, SDN Dinoyo 2, atau SDN Sawojajar I.

Kabar ini belum lama disampaikan Kasi Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana. Menurutnya, peresmian status 19 sekolah itu tinggal menunggu SK, karena sudah mendapatkan verifikasi dari Kemendiknas.

“Verifikasi dilakukan setelah ada rekomendasi dari Kota Malang,” kata Suwarjana.

Sekolah-sekolah itu, kata Suwarjana, sudah memenuhi segala syarat, sehingga lolos verifikasi. Di antaranya, jumlah siswa maksimal dalam satu kelas.

Selain itu, sejumlah kelengkapan fisik, seperti luas halaman yang memenuhi syarat, tak lolos dari penilaian kelayakan. Berkaitan dengan perubahan status ini, Suwarjana mengingatkan wali murid, bahwa sekolah-sekolah SSN boleh memungut biaya kepada peserta didik.

“Biaya itu bakal digunakan sekolah untuk memenuhi standar mutu, sesuai status sekolah yang berganti. Hasilnya akan ke peserta didik juga,” kata Suwarjana.

Selama ini, mayoritas SD negeri berstatus non-SSN memang tidak diperbolehkan lagi mengadakan pungutan dari siswa baru. Kecuali, sudah ada persetujuan yang didapat dari musyawarah antara pihak komite sekolah dan orangtua siswa.

Kini, dengan status SSN, sekolah punya peluang untuk memungut dana. Begitu juga dengan 19 sekolah ini, saat PSB tahun depan sudah bisa mengadakan pungutan. Padahal, meski boleh mengadakan pungutan, sekolah-sekolah ini bukannya tanpa subsidi dari pemerintah.

Suwarjana mengakui, sekolah SSN bahkan sudah mendapat block grant khusus, yang digunakan untuk menyiapkan sejumlah fasilitas. Sebanyak 33 persen dana itu digunakan untuk IT, 35 persen untuk buku sekolah elektronik, 27 persen untuk peralatan pendidikan, serta sisanya untuk keperluan administrasi. (nab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com