Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Persen Dokter Tak Lulus Uji Kompetensi

Kompas.com - 26/08/2010, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Dokter Indonesia menyatakan tetap menjadikan uji kompetensi dokter Indonesia atau UKDI sebagai syarat mendapatkan izin praktik dokter dan perlindungan bagi pasien. Selain itu, UKDI juga diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter itu sendiri.

"Ada 70 fakultas kedokteran di Indonesia sekarang dengan kualitas yang sangat berbeda. Ada yang sudah maju, ada yang belum begitu baik. Uji kompetensi ini sebagai standardisasi kelulusan," kata Ketua Kolegium Kedokteran Indonesia Irawan Yusuf di Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Sementara itu, menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Prijo Sidipratomo, sekitar 27 persen dokter di Indonesia tidak lulus UKDI dari 13 kali penyelenggaraan ujian sejak 2007. Para dokter yang tidak lulus tersebut masih diberi kesempatan mengulang dan diberi pembinaan melalui fakultas kedokteran masing-masing.

"Di Jepang, dokter diberi kesempatan maksimal tiga kali untuk mengikuti uji kompetensi. Tapi, di sini masih diberi kesempatan hingga lulus," kata Prijo.

Prijo mengatakan, ke depannya ada kemungkinan uji kompetensi tidak diperlukan lagi karena kualitas pendidikan kedokteran sudah cukup baik. Saat ini, UKDI digelar tiap tiga atau empat kali dalam setahun dengan masa berlaku sertifikat kompetensi selama tiga tahun.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar IDI menyatakan akan mempertahankan UKDI meskipun sempat diprotes sebagian dokter yang tergabung dalam Forum Dokter Muda Indonesia (FDMI). IDI menyampaikan klarifikasi itu terkait unjuk rasa FDMI ke Komisi IX DPR, Senin (23/8/2010), untuk menolak pengadaan UKDI.

"Uji kompetensi bagi dokter dan dokter gigi ini penting dan merupakan amanat UU Praktik Kedokteran dan merupakan bagian dari perjalanan seorang dokter yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada pasien," kata Prijo di Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Sementara itu, FDMI dalam tuntutannya menilai, pemberlakuan UKDI hanya akan menghambat proses dokter untuk melakukan praktik. Padahal, Indonesia masih membutuhkan banyak dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com