Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Meningkat, Kuliah Tetap Mahal

Kompas.com - 27/08/2010, 17:14 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa di Kota Bekasi menilai, status Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya akan menjadi celah bagi pengelola universitas untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih peningkatan kualitas dan fasilitas perkuliahan.

"Kita menilai adanya sistem BHP malah memberatkan mahasiswa dan makin menyulitkan warga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan biaya rendah," ujar mahasiswa Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Teri Andika, di Bekasi, Jumat (27/8/2010).

Dia menilai, sistem BHP menjadikan pendidikan khususnya pendidikan tinggi yang berkualitas hanya untuk orang-orang berada. Orang dengan ekonomi pas-pasan dan kemampuan otak cerdas sekalipun tidak akan punya akses mendapatkan pendidikan berkualitas.

BHP, kata dia, disinyalir telah menjadi alat bagi manajemen pendidikan untuk membebani biaya masuk, biaya kuliah, dan pungutan lain dengan dalih untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Ia meminta pengelola perguruan tinggi tidak berlaku komersial dalam mengelola pendidikan.

"Seorang ilmuwan ataupun orang berpendidikan tinggi, kalau mau cari uang lebih baik menggunakan kemampuan otaknya dengan penelitian, membuat buku, ataupun menjadi konsultan di perusahaan," ujarnya.

Senada dengan itu, mahasiswa STMIK Bani Saleh Bekasi, Fani, menyatakan, pemerintah seharusnya menalangi biaya untuk pendidikan tinggi seperti pada masa lalu, khususnya di PTN. Ia berkeyakinan, pemerintah akan mampu mendanai sepenuhnya pendidikan tinggi dari pajak dan keuntungan BUMN bila dikelola dengan baik dan tidak mengalami kebocoran.

"BHP kini menjadi regulasi yang memudahkan institusi pendidikan menetapkan berbagai biaya dengan dalih peningkatan pendidikan ataupun pendidikan berkualitas," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintah memberikan tunjangan fungsional, termasuk bagi dosen melalui sertifikasi sebesar 100 persen gaji pokok, akan mampu meningkatkan pendapatan dosen sehingga komponen biaya dosen tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa. "Menjadikan beberapa PTN terkenal berstatus badan hukum pendidikan bukanlah kebijakan tepat, di tengah peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com