Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Tanpa UKDI, Bermimpilah Jadi Dokter

Kompas.com - 27/08/2010, 17:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Dokter Indonesia menegaskan, Ujian Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI wajib ditempuh oleh mahasiswa kedokteran yang ingin meneruskan profesinya sebagai dokter.

"UKDI itu jelas sekali sudah tertulis di UU Kedokteran, yang dibuat bertujuan untuk memberi perlindungan kepada pasien dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan diri sendiri," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Prijo Sidipratomo, Jumat (27/8/2010) di Jakarta.

Prijo mengatakan, penilaian UKDI di Indonesia masih sangat sederhana. Soal-soal yang diujikan pun berasal dari fakultas kedokteran tempat calon dokter itu belajar. Maka dari itu, kata dia, universitas yang memiliki fakultas kedokteran tempat mahasiswa belajar juga berkontribusi dalam membuat soal UKDI.

"Jika soal pengetahuan sederhana saja tidak bisa dilalui oleh calon dokter, bagaimana bisa dia menjadi dokter. Ini menyangkut nyawa seseorang dan untuk menghindari malapraktik," Prijo menegaskan.

Menurut dia, penilaian hasil ujian akan dilakukan oleh dekan fakultas kedokteran masing-masing para mahasiswa. Di Indonesia, soal ujian hanya berupa pengetahuan teori, tidak disertai praktik.

"Di luar negeri, sudah ada ujian praktiknya, seperti skill dan perilaku terhadap pasien," ujar Prijo.

Prijo menambahkan, saat ini UKDI tetap dipertahankan sebagai tolak ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter. Beruntungnya, aturan main UKDI di Indonesia masih lebih luwes, memperbolehkan calon dokter mengulang hingga lulus uji kompetensi.

"Selama calon dokter tidak lulus UKDI, dia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai dokter," lanjut Prijo. "Semua dokter, baik dokter spesialis maupun umum, harus menempuh UKDI," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com