Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Dipungut Biaya Sertifikasi

Kompas.com - 03/09/2010, 15:03 WIB

JEMBER, KOMPAS - Adanya pungutan yang menimpa para guru yang hendak mengurus sertifikasi langsung ditanggapi oleh Komisi D DPRD Jember. Reaksi DPRD dengan memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Jelbuk dan Kecamatan Mayang, Jember. Mereka diminta menjelaskan tentang adanya berbagai pungutan yang menimpa para guru di kedua wilayah tersebut.

"Kami mendapat laporan dari sejumlah guru jika hendak mengurus sertifikat profesi dikenai biaya hingga jutaan rupiah. Jadi perlu diminta penjelasannya sehingga tidak simpang siur," kata Sunardi, Ketua Komisi D DPRD Jember, Kamis (2/9).

Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi mengatakan, ada 30 guru yang memperoleh dana perjalanan dinas tetapi tidak diterimakan kepada yang bersangkutan. Saat dilakukan penelitian di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, anggaran tersebut sudah keluar tetapi tidak sampai kepada yang berhak menerimanya.

Ada banyak persoalan lain, seperti penjaga sekolah atas nama A tetapi yang menerima justru orang lain. Kerancuan seperti ini harus diluruskan sejak dini agar tidak sampai menimbulkan persoalan krusial di kemudian hari.

Membantah

Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jelbuk Suhudi dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mayang Sabari menyangkal adanya pungutan terhadap guru yang mengajukan sertifikasi profesi.

Mereka membantah keras pungutan tersebut sebab perekrutan guru yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat profesi sudah diatur sedemikian rupa.

"Rekrutmen sertifikasi ada pada tingkat lembaga.

Artinya, sudah dibentuk panitia pelaksana rekrutmen dengan melibatkan kepala sekolah. Kepala sekolah mengusulkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan dan oleh panitia di UPT dimusyawarahkan," kata Suhudi memberi penjelasan.

Suhudi menambahkan, sesuai musyawarah, tidak mungkin ada pungutan di luar ketentuan meskipun hampir seluruh kantor UPT di Jember yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 selama ini belum memperoleh anggaran operasional.

Anggaran operasional maupun renovasi kantor diperoleh dari urunan para guru dan jumlahnya telah ditentukan. "Kantor UPTD yang menempati rumah penjaga sekolah agar layak maka harus direnovasi, padahal tidak ada kucuran dana dari atas," katanya.

Ambar Listiani dari Fraksi Partai Demokrat menambahkan, seorang temannya yang juga guru dengan jelas menyampaikan informasi tentang adanya pungutan bagi guru yang akan mengajukan sertifikat profesi. Begitu juga pada saat guru menerima gaji ke-13 langsung dikenai potongan sebesar Rp 25.000. (SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com