Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinar Mas Alokasikan 15.640 Hektar Hutan

Kompas.com - 16/09/2010, 03:22 WIB

Beijing, Kompas - Kelompok usaha Sinar Mas melalui anak perusahaan PT Putra Riau Perkasa mengalokasikan 15.640 hektar kawasan hutan gambut di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai tempat penyimpanan karbon. Kawasan itu merupakan hutan tanaman industri.

Ini langkah terobosan swasta dalam mendukung Indonesia memerangi dampak perubahan iklim melalui skema pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau yang dikenal dengan REDD Plus.

Penandatangan deklarasi kawasan penyimpanan karbon dilakukan di Beijing, China, Rabu (15/9).

Sebelumnya Sinar Mas Forestry bersama mitra kerjanya, dengan dukungan Asia Pulp and Paper, juga mendedikasikan hutan produksi seluas 72.255 ha.

Jadi, kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 84.967 ha dan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 ha tergabung menjadi sebuah zona inti kawasan konservasi seluas 178.722 ha atau hampir tiga kali lipat luas Singapura.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seusai menyaksikan deklarasi mengatakan, pilihan pendeklarasian kawasan penyimpanan karbon di HTI tidak lain karena selama ini pengelolaan HTI dikesankan merusak hutan melalui kegiatan deforestasi.

Direktur Pengelola Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mengatakan, Sinas Mas saat ini mendapatkan konsesi hutan lebih dari 1 juta ha. Dari jumlah itu, yang baru dikelola dalam bentuk HTI 1 juta ha, selebihnya dalam proses.

Dari 1 juta ha HTI, Sinar Mas    wajib melakukan konservasi seluas 397.000 ha. Dari jumlah itu yang dicadangkan untuk penyimpanan karbon 15.640 ha.

Dituding merusak hutan

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan, selama ini HTI kerap dituding merusak hutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com