Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Masih Macet

Kompas.com - 17/09/2010, 04:20 WIB

Medan, Kompas - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kota Medan belum membayarkan tunjangan fungsional bagi 4.200 guru di Kota Medan. Padahal, uang tersebut sudah turun dari pemerintah pusat dan semestinya diberikan kepada para guru pada Juni 2010.

”Kami berharap, akhir September ini uang tersebut sudah diberikan kepada para guru. Jika belum dibayar juga, kami berencana menempuh jalur hukum,” kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Abdul Rahman Siregar di Medan, Kamis (16/9).

Besaran dana tunjangan profesi guru tersebut bervariasi. Untuk guru swasta Rp 1,5 juta per orang per bulan, sementara untuk guru negeri mencapai Rp 2,8 juta per orang per bulan. Dana tunjangan profesi guru tersebut semestinya dibayar secara rapel per enam bulan sekali. Total dana yang belum dibayar mencapai Rp 43 miliar.

Rahman menjelaskan, para tenaga pengajar tersebut merupakan guru yang telah mengikuti program sertifikasi guru pada tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009. Mereka telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagian dari guru-guru tersebut, terutama yang telah mendapat SK sebelum tahun 2010, akan menerima pembayaran uang tunjangan profesi guru melalui Dinas Pendidikan Kota Medan. Adapun yang menerima SK pada tahun 2010, pembayaran uang tunjangan profesi guru melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sebanyak 3.400 guru swasta dan negeri yang tergabung dalam Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008) baru mendapatkan SK tersebut pada awal Agustus 2010.

Dengan modal SK tersebut, Rahman menambahkan, semestinya tidak ada alasan lagi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumut atau Dinas Pendidikan Kota Medan untuk tidak memberikan dana tunjangan profesi guru, apalagi kepada para guru di beberapa daerah seperti Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu Induk.

Rahman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Wali Kota Medan Rahudman dan mendapat respons positif. Saat ini tinggal menunggu Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengeluarkan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana tersebut.

Hasan menjelaskan, pihaknya tengah memeriksa data-data para guru tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian dana tunjangan guru. Oleh karena pemeriksaan tersebut butuh waktu, maka para guru diminta bersabar.

Sementara itu, Rahman menambahkan, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumatera Utara lantaran belum ada respons bagus dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera. Ketua LKBH PGRI Sumatera Utara Asliani Harahap akan mengkaji masalah tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

”Pokoknya kami tidak ingin kasus ini mengulang kasus serupa di tahun 2007. Makanya kami akan mengambil langkah lebih tegas. Bila perlu, kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Secara terpisah, Ketua FGMKS 2008 Lodden Ritongga memaparkan, dia dan sekitar 3.400 rekannya telah lama memimpikan segera mendapat dana tunjangan profesi begitu mengantongi SK. ”Nyatanya tidak. Kami berharap dana itu secera cair dalam minggu-minggu ini,” pungkas guru Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Medan itu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah belum bisa dimintai keterangan mengenai hal itu. Telepon dan pesan singkat (SMS) Kompas tidak dibalasnya. (MHF)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com