Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pertanyakan Dana Tunjangan Profesi

Kompas.com - 20/09/2010, 03:45 WIB

Medan, Kompas - Desakan pencairan dana tunjangan profesi guru Kota Medan terus mengalir. Para guru mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut agar tidak perlu menunggu semua evaluasi data guru rampung baru mencairkan dana tunjangan profesi itu.

”Ini, kan ada sekitar 4.000 guru. Anggota kami saja 3.400 guru. Tentu tidak semua datanya belum lengkap. Yang datanya sudah lengkap, sebaiknya uang tunjangan profesinya segera diberikan. Yang belum lengkap, menyusul,” kata Lodden Ritonga, Ketua Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008), di Medan, Minggu (19/9).

Apabila dalam dua atau tiga hari ini belum juga ada pencairan dana tunjangan profesi guru, Lodden berencana mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk audiensi. Apabila belum ada hasil juga, dia akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.

Sementara itu, Ketua Forum Guru Kota Medan Jannnur Tambunan menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), seharusnya dana tunjangan profesi itu dicairkan pada Juni 2010. SK Dirjen PMPTK itu mengamanatkan, pertama, memberi tunjangan profesi setiap bulan terhitung mulai Januari 2010 yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Kedua, anggaran tunjangan profesi dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.

Dia menambahkan, para guru di Kota Medan telah menerima surat keputusan dan telah melengkapi berkas pada bulan Juli. Semestinya dinas pendidikan langsung dapat mengolahkan karena teknologi sudah maju.

Para guru yang belum mendapat dana tunjangan profesi tersebut beragam, mulai dari angkatan tahun 2006 sampai angkatan 2009. Dana yang harus dibayar mencapai Rp 57 miliar.

Untuk guru yang baru mendapat surat keputusan pada tahun 2010, dananya akan dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Adapun untuk guru yang mendapat surat keputusan sebelum tahun 2010, dananya akan dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Sekretaris Daerah Kota Medan Fitriyus menjelaskan, puhaknya telah mencairkan dana tersebut melalui bagian keuangan pada Rabu (25/9) setelah mendapat laporan mengenai desakan pembayaran dana tunjangan profesi tersebut.

”Semestinya dana tersebut sudah sampai ke rekening para guru,” ujarnya.

Kenyataannya, belum ada guru yang menerimanya. (MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com