KUDUS, KOMPAS.com — Film porno diduga telah berperan mendorong seorang anak berusia belasan tahun di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, melakukan perbuatan cabul, Sabtu, terhadap bocah siswa kelas 1 SD.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Suwardi, di Kudus, Senin (20/9/2010), kasus pencabulan oleh tersangka berinisial HN (14), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus, diduga kuat karena pengaruh film porno yang ditonton pelaku.
"Informasinya, film porno tersebut milik temannya dari Jakarta. Dimungkinkan, tersangka tidak hanya sekali menonton film porno tersebut, melainkan secara berulang-ulang," ujarnya.
Adapun kronologi kejadian, katanya, berawal ketika korban yang bernama Bunga (nama samaran), usia 6 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD, sedang asyik bermain dengan teman sebayanya di halaman rumah tetangganya di Desa Kedungsari pada 18 September 2010.
"Tiba-tiba pelaku yang datang mendekat langsung menggandeng korban tersebut ke belakang rumah warga setempat," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang direbahkan di atas alas tikar dari kantong plastik.
Sedangkan saksi pertama yang mengetahui kejadian tersebut, ibu korban yang sejak awal mencarinya di sejumlah tempat. "Pelaku yang mengetahui kedatangan ibu korban langsung melarikan diri," ujarnya.
Setelah warga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu sore, keluarga korban segera melaporkannya ke kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil visum dokter, katanya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Awalnya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) tentang Persetubuhan. Tetapi, setelah mendapatkan hasil visum tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 82 tentang Pencabulan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kudus juga menerima laporan kasus serupa yang dialami oleh seorang anak yang masih di bawah umur yang merupakan warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani polisi mengingat proses penyelidikannya menunggu hasil visum barang bukti di laboratorium guna memastikan kasus tersebut murni pencabulan atau hanya rekayasa.
Menanggapi maraknya kasus pencabulan di Kudus, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus Endang Erowati berharap, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap aparat tetap menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada, meskipun ada intervensi dari sejumlah pihak," ujarnya.
Ia khawatir, kasus pencabulan yang tidak tuntas akan menimbulkan persoalan di kemudian hari karena tidak ada efek jera bagi pelakunya.
"Padahal, kejadian seperti itu jelas-jelas menimbulkan trauma bagi korbannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.