Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABG Ini Mesum di Atas Tikar Plastik

Kompas.com - 20/09/2010, 17:39 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Film porno diduga telah berperan mendorong seorang anak berusia belasan tahun di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, melakukan perbuatan cabul, Sabtu, terhadap bocah siswa kelas 1 SD.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Suwardi, di Kudus, Senin (20/9/2010), kasus pencabulan oleh tersangka berinisial HN (14), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus, diduga kuat karena pengaruh film porno yang ditonton pelaku.

"Informasinya, film porno tersebut milik temannya dari Jakarta. Dimungkinkan, tersangka tidak hanya sekali menonton film porno tersebut, melainkan secara berulang-ulang," ujarnya.

Adapun kronologi kejadian, katanya, berawal ketika korban yang bernama Bunga (nama samaran), usia 6 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD, sedang asyik bermain dengan teman sebayanya di halaman rumah tetangganya di Desa Kedungsari pada 18 September 2010.

"Tiba-tiba pelaku yang datang mendekat langsung menggandeng korban tersebut ke belakang rumah warga setempat," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang direbahkan di atas alas tikar dari kantong plastik.

Sedangkan saksi pertama yang mengetahui kejadian tersebut, ibu korban yang sejak awal mencarinya di sejumlah tempat. "Pelaku yang mengetahui kedatangan ibu korban langsung melarikan diri," ujarnya.

Setelah warga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu sore, keluarga korban segera melaporkannya ke kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil visum dokter, katanya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

"Awalnya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) tentang Persetubuhan. Tetapi, setelah mendapatkan hasil visum tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 82 tentang Pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Kudus juga menerima laporan kasus serupa yang dialami oleh seorang anak yang masih di bawah umur yang merupakan warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus.

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani polisi mengingat proses penyelidikannya menunggu hasil visum barang bukti di laboratorium guna memastikan kasus tersebut murni pencabulan atau hanya rekayasa.

Menanggapi maraknya kasus pencabulan di Kudus, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus Endang Erowati berharap, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap aparat tetap menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada, meskipun ada intervensi dari sejumlah pihak," ujarnya.

Ia khawatir, kasus pencabulan yang tidak tuntas akan menimbulkan persoalan di kemudian hari karena tidak ada efek jera bagi pelakunya.

"Padahal, kejadian seperti itu jelas-jelas menimbulkan trauma bagi korbannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Kemendikti Saintek Dapat Tambahan Dana Riset Rp 1,8 Triliun
Kemendikti Saintek Dapat Tambahan Dana Riset Rp 1,8 Triliun
Edu
1 Juta Lulusan Kampus di Indonesia Menganggur, Apa Penyebabnya?
1 Juta Lulusan Kampus di Indonesia Menganggur, Apa Penyebabnya?
Edu
Profil Bima Peserta COC 2025, Mahasiswa di Korea yang Pernah Ikut MasterChef Junior
Profil Bima Peserta COC 2025, Mahasiswa di Korea yang Pernah Ikut MasterChef Junior
Edu
Hasil Ujian Mandiri UGM 2025 Diumumkan 19 Juli, Cek Biaya UKT dan IPI-nya
Hasil Ujian Mandiri UGM 2025 Diumumkan 19 Juli, Cek Biaya UKT dan IPI-nya
Edu
Tim Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Sabet 2 Perak Ajang 'Japan Design, Idea and Invention Expo 2025'
Tim Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Sabet 2 Perak Ajang "Japan Design, Idea and Invention Expo 2025"
Edu
Uang Saku Penerima Beasiswa LPDP Dinilai di Bawah Standar, Apa Kata LPDP?
Uang Saku Penerima Beasiswa LPDP Dinilai di Bawah Standar, Apa Kata LPDP?
Edu
Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Anak Jawa Barat yang Putus Sekolah
Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Anak Jawa Barat yang Putus Sekolah
Edu
Guru Honorer di Depok Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Jual-Beli Kursi SPMB 2025
Guru Honorer di Depok Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Jual-Beli Kursi SPMB 2025
Edu
Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?
Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?
Edu
Beasiswa DAAD Masih Buka, Kuliah S2-S3 ke Jerman Tanpa Batas Usia
Beasiswa DAAD Masih Buka, Kuliah S2-S3 ke Jerman Tanpa Batas Usia
Edu
Cek Jalur Mandiri UB 2025 yang Masih Buka, Sekian Biaya UKT dan IPI-nya
Cek Jalur Mandiri UB 2025 yang Masih Buka, Sekian Biaya UKT dan IPI-nya
Edu
Kuliah S1-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Kuliah S1-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Edu
Pameran Imersif 'The Redmiller Universe', dari Pendidikan Budaya hingga Pesan Nilai Kehidupan
Pameran Imersif "The Redmiller Universe", dari Pendidikan Budaya hingga Pesan Nilai Kehidupan
Edu
Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan 7 Juli Jadi Hari Pustakawan Indonesia
Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan 7 Juli Jadi Hari Pustakawan Indonesia
Edu
Cegah Penyakit Menular, Calon Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Cegah Penyakit Menular, Calon Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau