Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Kejaksaan Tidak Hentikan Kasus Buku Ajar

Kompas.com - 04/10/2010, 11:30 WIB

SALATIGA, KOMPAS - Kepolisian Resor Salatiga meminta Kejaksaan Negeri Salatiga tidak menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar APBD Salatiga tahun 2003 yang merugikan negara Rp 7,4 miliar. Polisi meyakini keterlibatan empat tersangka yang diajukan dalam berkas terpisah ke kejaksaan.

Berkas tersangka tersebut atas nama Mardiono (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Salatiga), Sri Wityowati (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah), Sartono (mantan Kepala Subbidang Belanja Pembangunan pada BPKD), serta Sutedjo (mantan Sekda Salatiga).

"Rabu lalu, kami sudah menerima petunjuk baru dari kejaksaan. Sebagai penyidik, kami hormati keputusan itu. Artinya (kejaksaan) mengembalikan berkas kelima kali dengan petunjuk P-22," kata Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Salatiga, Jumat (1/10).

Petunjuk P-22 berarti kejaksaan menyatakan perlu pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas yang diajukan kepolisian. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Albert Iwan Kapuy, mengaku hal itu merupakan respons atas berkas yang dilimpahkan untuk kelima kalinya dari kepolisian dengan keterangan sudah maksimal dan tidak dapat melengkapi petunjuk jaksa.

Penyidik kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa saksi setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dari keterangan tersebut, kejaksaan baru akan memutuskan apakah berkas tersebut layak untuk dilimpahkan ke persidangan atau tidak.

"Masyarakat dan penyidik (kepolisian) tentu tidak berharap itu (dihentikan). Penyidik kami yakin ada perbuatan melawan hukum," ujar Susetio.

Menurut Susetio, harapan penyidik agar kasus ini tidak dihentikan juga sama dengan harapan masyarakat Salatiga. Susetio mengaku secepatnya akan melimpahkan tersangka maupun barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut kepada penyidik kejaksaan. Namun, dia menjelaskan pihaknya tidak akan serta-merta berdiam diri setelah itu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Haryanto, terpisah berharap kejaksaan yang sudah mengambil alih penyidikan tidak seenaknya menghentikan perkara. Penyidik kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melengkapi berkas tersebut hingga bisa dinyatakan lengkap. (GAL)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com