Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITS: Boleh Saja Terima 20 Persen, tapi..

Kompas.com - 04/10/2010, 15:03 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pihak Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya atau ITS Surabaya menyatakan tidak masalah dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan kebijakan kuota mahasiswa miskin penerima bantuan pendidikan minimal 20 persen di setiap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, pemerintah juga harus bisa memerhatikan pengembangan PTN.

"Bolehlah kuota 20 persen mahasiswa tidak mampu harus masuk PTN, tapi pemerintah juga harus bisa memerhatikan pengembangan PTN-nya. Salah satunya dengan konsep BLU yang diperluas," ujar Rektor ITS Priyo Suprobo kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2010). 

Priyo mengatakan, konsep pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BLU untuk PTN sebaiknya memang diperluas. PTN merasa tetap perlu berimprovisasi mengelola keuangan sesuai kebutuhannya.

"Kami diberi kebebasan berimprovisasi sepanjang tidak mengganggu undang-undang yang berlaku. Untuk sementara ini, pengembangan dan investasi masih menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama untuk jangka panjangnya jangan diserahkan ke PTN lagi," lanjut Priyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (3/10/2010), pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang tata pengelolaan perguruan tinggi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 28 September 2010.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, salah satu yang ditetapkan dalam PP 66/2010 adalah terkait pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, PTN berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tetap ada, tetapi pengelolaan keuangannya harus tunduk pada undang-undang tentang keuangan yang ada.

Seperti disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan Presiden di DPR, lanjut Nuh, pengelolaan keuangan dilakukan melalui dua pilihan karena pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN. Pilihan pertama, sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pilihan kedua, sebagai badan layanan umum (BLU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com