Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 04/10/2010, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan target waktu penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah. Semua institusi pendidikan, baik dari TK sampai perguruan tinggi, harus mulai mengajarkannya mulai tahun 2011. Hal ini disampaikan Mendiknas M. Nuh di kantornya setelah bertemu dengan pimpinan KPK Haryono, Senin (4/10/2010).

"Hari ini, kami perkokoh lagi yang targetnya di tahun ajaran tahun 2011 akan kita mulai pendidikan antikorupsi sebagai bagian utuh dari pendidikan karakter," ungkapnya. Dengan ditetapkannya target ini, Mendiknas maupun KPK membentuk tim teknis untuk membahas materi yang selama ini sudah ada dan siap diintegrasikan dalam proses pembelajaran, mempersiapkan metodologi, para guru, serta mekanisme evaluasinya.

"Nah pelajaran atau ruh antikorupsi yang jelas kita sepakati tidak akan jadi mata pelajaran. Karena kalau jadi mata pelajaran, akan menjadi beban. Tapi substansinya tidak seperti itu. Materi ini bisa merasuk ke setiap mata pelajaran, seperti oksigen, seluruh mata pelajaran bisa comply dengan pendidikan antikorupsi," tambahnya.

Pimpinan KPK Haryono mengatakan kesepakatan ini diambil setelah KPK melihat evaluasi yang signifikan dalam uji coba di 50 sekolah di 10 provinsi selama satu tahun. KPK melihat dampak sejumlah aktivitas pengajaran dan latihan yang dapat melatih anak memiliki kejujuran, integritas dan karakter warga negara Indonesia yang tidak korupsi, seperti warung kejujuran dan pemilihan murid terpuji sebagai panutan siswa di kelasnya.

"Apakah akan tambah beban? Sebenarnya tidak karena tidak memberi definisi hukum dan sebagainya. Kita hanya betul-betul di sini membangun anak-anak didik agar memiliki nilai-nilai dan menerapkan sikap-sikap yang berdasarkan nilai yang baik yang sudah kita uji cobakan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com