JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) akan dibenahi oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Minimal 60 persen mahasiswa baru wajib dijaring lewat seleksi yang diadakan secara nasional.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (4/10/2010), menyatakan bahwa peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh semua PTN. Pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan sebagai konsekuensi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
"PTN harus terbuka untuk mahasiswa dari semua golongan dan daerah. Kita perlu tertibkan jalur masuk yang banyak karena membebani masyarakat," jelas Nuh.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas menjelaskan, prinsip dalam seleksi nasional itu yakni harus dikelola secara nasional oleh semua PTN. Selain itu, anak-anak yang ikut seleksi datang dari semua daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.