JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan mutasi massal dan sewenang-wenang pada 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dan intimidasi yang dialami seorang guru SMAN 6 Jakarta harus dituntaskan. Kepala sekolah atau bentuk birokrasi lain di sekolah atau setingkat dinas pendidikan yang mengintimidasi guru dalam bentuk apa pun dinilai telah melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jaminan Perlindungan Profesi Guru.
"Siapa pun yang melanggar pasal itu bisa dikenai sanksi. Ini tidak bisa ditoleransi," ujar Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (5/10/2010), sebanyak 12 guru SMAN RSBI 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena kritis terhadap uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orangtua murid. Menurut para guru yang dimutasi itu, DSP tersebut sebesar Rp 1.207.100.000. Namun, kepala sekolah mengaku hanya menerima Rp 800 juta.
Sebelumnya, di SMAN 6 Jakarta, lantaran terlalu kritis dalam menyikapi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di sekolahnya, seorang guru menjadi korban intimidasi kepala sekolahnya. Kepada Kompas.com, Senin (4/10/2010), guru yang bersangkutan mengungkapkan ihwal banyaknya kejanggalan di SMAN 6, terutama masalah transparansi keuangan, tunjangan kinerja daerah (TKD), bimbingan belajar kelas, dan manipulasi kenaikan kelas.
Menanggapi hal itu, Suparman kembali menegaskan bahwa terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), guru ataupun dewan pendidikan wajib menolak RAPBS. Bahkan, kata dia, kepala sekolah wajib melaporkan semua kegiatan sekolah.
"Termasuk melaporkan dana pendidikan kepada dewan pendidikan. Jadi, tidak ada alasan sikap kritis guru mempertanyakan transparansi keuangan dijawab dengan ancaman intimidasi dalam bentuk apa pun," ujar Suparman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan