Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawet Indomie untuk Kosmetik

Kompas.com - 11/10/2010, 13:04 WIB
EditorAsep Candra

JAKARTA, KOMPAS.COM  -  Zat  hydroxilmethyl benzoate yang menjadi salah satu pemicu penarikan Indomie di Taiwan adalah zat yang digunakan untuk mengawetkan berbagai produk termasuk makanan, kosmetik dan obat. 

Produk Indomie yang beredar di Indonesia juga menggunakan zat ini. Namun kadar pengawet yang juga memiliki nama lain Nipagin itu telah memenuhi syarat yang ditentukan Badan POM.

Menurut keterangan Kepala Badan POM, Kustantinah, penggunaan Nipagin sebagai bahan pengawet telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722 /Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan.

"Salah satu bahan tambahan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Pengawet memang dibolehkan untuk kosmetik dan obat. Untuk makanan seperti mie instan, asalkan tidak melebihkan kadar maksimum yang ditentukan Badan POM, yakni 250 mg per kg," ungkap Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).

Di setiap negara, lanjut Kustantinah, batas maksimum pemakaian Nipagin berbeda. "Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, kadar maksimum Nipagin itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Hongkong 550 mg per kg," ujarnya.

Selain Nipagin, ada beberapa jenis pengawet lain yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam mie instan misalnya asam benzoat dan propeonat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai masalah keamanan pangan, BPOM telah menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). 

Unit layanan Badan POM ini dapat dikontak dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com . Masyarakat juga dapat mengontak Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com