Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, PGRI Mintai Guru Rp 5 Juta!

Kompas.com - 11/10/2010, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sumber Kompas.com membantah pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, yang menyatakan bahwa PGRI siap membantu sepenuhnya guru-guru yang mendapat masalah hukum, baik berkaitan dengan profesionalisme maupun personal, seperti diintimidasi oleh pihak sekolah lantaran meminta transparasi keuangan. Dari narasumber ini terungkap bahwa untuk konsultasi dan bantuan hukum tersebut PGRI malah meminta sejumlah uang hingga Rp 5 juta.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Jumat (8/10/2010), Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta mengatakan, guru yang merasa terintimidasi dapat meminta bantuan hukum dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PGRI yang ada hingga tingkat kabupaten/kota. PGRI menyatakan berkomitmen supaya guru yang menghadapi persoalan tidak serta-merta diperlakukan layaknya pelaku kriminal umum.

"Guru itu merupakan profesi. Kami berharap supaya kasus guru yang terkait dengan profesionalismenya ini tidak serta-merta dipolisikan atau dimejahijaukan. Kita harus lihat dulu pelanggaran kode etiknya," kata Sulistiyo.

Nyatanya, sumber Kompas.com di Jakarta, justru membantah pernyataan Sulistiyo. Menurut dia, kenyataan sebenarnya tidak demikian.

"Para guru itu awalnya meminta bantuan kepada LKBH PGRI terlebih dahulu, tetapi kenyataannya kami malah dimintai Rp 5 juta oleh pihak mereka. Karena dirasa terlalu mahal, kami hanya membayar Rp 2,5 juta rupiah," ungkap sumber tersebut kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (11/10/2010).

Bahkan, lanjut sumber tersebut, setelah uang dibayarkan hingga sekarang, kasus yang dialami para guru yang terintimidasi itu belum ada penyelesaiannya. Pihak LKBH PGRI hanya berjanji akan membantu para guru tersebut menyelesaikan kasusnya. 

"Mereka mengaku meminta uang itu untuk uang transportasi. Nyatanya, hingga sekarang hasilnya nihil, nol besar," tutur narasumber yang berprofesi sebagai guru di sebuah SMA negeri di Jakarta itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (5/10/2010), sebanyak 12 guru di Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena bersikap kritis terhadap uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orangtua murid. Menurut para guru yang dimutasi itu, DSP tersebut sebesar Rp 1.207.100.000. Namun, kepala sekolah mengaku hanya menerima Rp 800 juta.

Sebelumnya, lantaran terlalu kritis dalam menyikapi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di sekolahnya, seorang guru di SMAN 6 Jakarta juga menjadi korban intimidasi kepala sekolahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com