Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timur Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 13/10/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo diduga melakukan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, Rabu (13/10/2010), dalam RDPU dengan Tim Kecil Komisi III di Gedung DPR, Jakarta.

Tim Kecil adalah tim khusus yang dibentuk Komisi III untuk menelusuri rekam jejak Timur Pradopo sebelum diuji kelayakan dan kepatutan pada Kamis besok.

Ifdhal memaparkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat, yaitu kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II dan kasus kerusuhan Mei 1998. Peristiwa Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, Semanggi I terjadi pada 13-14 November 1998 dan Semanggi II terjadi pada 23-24 September 1999. Pada saat rangkaian peristiwa itu terjadi, Komnas HAM mencatat, Timur menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Pusat, dan Wadan Kolap Mantap Jaya III Jakarta Barat.

"Berdasar penyelidikan terhadap dua peristiwa tersebut, Komnas HAM menemukan fakta atau data bahwa Saudara Timur Pradopo yang waktu itu menjabat Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Barat, berdasar hasil penyelidikan terhadap peristiwa tersebut diduga melakukan pelanggaran HAM berat," papar Ifdhal.

Ia melanjutkan, "Dari kedua peristiwa tersebut, kami mendapatkan satu fakta adanya dugaan bahwa Saudara Timur Pradopo sebagai Kapolres dan jabatan operasionalnya adalah Wadan Kolap Mantap Jaya III wilayah Jakarta Barat. Itu keterkaitannya," ujar Ifdhal.

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM sudah melakukan pemanggilan terhadap Timur sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Mei 1998. Namun, dari dua kali pemanggilan, Timur tak pernah datang.

Pada tahun 2003, Komnas HAM juga telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Timur Pradopo. "Tapi PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan pemanggilan paksa tersebut," kata Ifdhal.

Hingga saat ini, Komnas HAM belum pernah mendapatkan klarifikasi dari Timur Pradopo. "Karena yang bersangkutan tidak pernah datang. Sebagai Wadan Kolap, yang bersangkutan diduga memiliki informasi kuat terhadap dua peristiwa ini," ujarnya.

Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci, apa saja data dan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Timur. Hingga berita ini diturunkan, para anggota Tim Kecil tengah melakukan pendalaman atas segala informasi yang disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com