Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Uji Materi UU Sisdiknas Digelar!

Kompas.com - 13/10/2010, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan (H. Machmud Masjkur) dan Yayasan Santa Maria Pekalongan (Suster Maria Bernardine).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan, frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak Pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, frase "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sidang uji materi UU Sisdiknas ini dipimpin oleh H.M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan M. Alim. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Maria Farida Indrati agar Pemohon lebih memerjelas "legal standing" (kedudukan pemohon) dan memperbaiki kesalahan ketik dari permohonan Pemohon. Sedangkan Hakim Arsyad Sanusi meminta Pemohon agar menggambarkan kerugian faktual yang dialami Pemohon secara jelas.

Frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas memang memiliki makna ganda. Majelis hakim panel memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com