Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Hukuman Ibnu Berkurang

Kompas.com - 14/10/2010, 11:11 WIB

Sleman, Kompas - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ibnu Subiyanto (59), mantan Bupati Sleman yang terjerat korupsi buku ajar yang merugikan negara Rp 12,1 miliar. Ibnu dijatuhi pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Petikan putusan MA Nomor 1529K/Pidsus/2010 tertanggal 20 September 2010 ini diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (12/10). "Tapi baru didisposisikan ke saya hari ini," ujar Sukamto Harto, Kepala Lapas Sleman, Rabu.

Dalam petikan tersebut, MA menyatakan, terdakwa (Ibnu) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Pidana dijatuhkan tiga tahun, dan jika denda Rp 150 juta tak dibayar, kurungan ditambah empat bulan.

Petikan putusan MA berarti menolak permohonan jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman tanggal 13 Januari 2010. Vonis Ibnu empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider tiga bulan.

Vonis dari majelis hakim PN Sleman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun dan denda Rp 500 juta.

Meskipun tidak terbukti menikmati uang korupsi dari pengadaan buku ajar di Sleman tahun 2004, Ibnu yang menjabat bupati selama dua periode itu menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui mekanisme penunjukan langsung Balai Pustaka sebagai penyedia buku. Pengadaan barang seharusnya lewat proses lelang.

Pertimbangkan PK

Terhadap kasasi MA yang meringankan hukuman Ibnu, Andi Rais, salah seorang dari lima kuasa hukum Ibnu, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK adalah hak. Pengajuan PK membutuhkan bukti baru dan itu segera disiapkan.

"Kami meyakini klien kami tak melawan hukum. Tidak juga menerima uang sepeser pun. Dari 30 saksi yang dihadirkan jaksa saat sidang, tak satu pun yang mengatakan klien saya menerima uang. Telah terjadi kekeliruan hakim dalam menilai. Inilah yang akan kami persoalkan, bukan vonisnya semata," ujar Andi.

Menyinggung kapan eksekusi penjara terhadap Ibnu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Juniman Hutagaol menunggu instruksi Kejaksaan Tinggi DIY. "Tapi, kami tetap berupaya menagih denda sesuai petikan putusan MA," ujar Juniman.

Saat ini, Ibnu berstatus tahanan di Lapas Sleman, Cebongan. Sukamto belum bisa menghitung pasti sisa hukuman Ibnu karena belum menerima salinan kasasi secara utuh.

"Setelah Pak Ibnu dieksekusi, barulah kami dapat menghitung. Ada beberapa yang diperhitungkan terkait lama hukuman, misalnya Pak Ibnu beberapa kali menjalani pembantaran karena sakit. Dia juga pernah berstatus tahanan kota," kata Sukamto.

Sri Purnomo, Bupati Sleman, memilih tidak berkomentar atas kasasi Ibnu. "Saya enggak komentar. Kita serahkan saja kepada yang berwenang," ujar Sri, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Sleman. (PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com